Tinggalkan Sarung di Masjid, Pelarian Pelaku Pencabulan di Garuntang Berakhir di Tangan Polisi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Pelarian Thoriq Hablana (23), pelaku pencabulan di Masjid Darul Iman, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap setelah meninggalkan sarung dan baju koko yang dikenali warga sebagai miliknya.

Identitas Pelaku Terungkap dari Barang yang Tertinggal

Peristiwa terjadi pada Jumat siang, 31 Oktober 2025. Setelah melakukan aksi cabul terhadap jemaah perempuan berinisial T (22) yang sedang salat, pelaku kabur dalam keadaan tergesa-gesa. Sarung dan baju koko yang dipakai pelaku saat kejadian tertinggal di dalam masjid.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎

Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan, barang yang ditinggalkan itulah yang menjadi petunjuk utama penangkapan tersangka.

“Warga yang menolong korban menemukan sarung dan baju koko pelaku. Barang tersebut dikenali, lalu informasi disampaikan ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, pada Senin 3 November 2025.

Diserahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan. Selain pakaian yang ditinggalkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya satu mukena warna pink, satu kaus cokelat, celana pendek hitam, dan satu unit handphone merek Vivo.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(***)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB