Tinggalkan Sarung di Masjid, Pelarian Pelaku Pencabulan di Garuntang Berakhir di Tangan Polisi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Pelarian Thoriq Hablana (23), pelaku pencabulan di Masjid Darul Iman, Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, tidak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap setelah meninggalkan sarung dan baju koko yang dikenali warga sebagai miliknya.

Identitas Pelaku Terungkap dari Barang yang Tertinggal

Peristiwa terjadi pada Jumat siang, 31 Oktober 2025. Setelah melakukan aksi cabul terhadap jemaah perempuan berinisial T (22) yang sedang salat, pelaku kabur dalam keadaan tergesa-gesa. Sarung dan baju koko yang dipakai pelaku saat kejadian tertinggal di dalam masjid.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid mengatakan, barang yang ditinggalkan itulah yang menjadi petunjuk utama penangkapan tersangka.

“Warga yang menolong korban menemukan sarung dan baju koko pelaku. Barang tersebut dikenali, lalu informasi disampaikan ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, pada Senin 3 November 2025.

Diserahkan ke Polisi Bersama Barang Bukti

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎

Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan. Selain pakaian yang ditinggalkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, di antaranya satu mukena warna pink, satu kaus cokelat, celana pendek hitam, dan satu unit handphone merek Vivo.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(***)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru