Terungkap! Motif Pria Habisi Mantan Isti di Kedamaian: Sakit Hati Dituduh Selingkuh

Sabtu, 1 November 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap TF (30) yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Latulengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, pada Sabtu 1 November 2025 dini hari.

Korban diduga dibunuh oleh mantan suaminya sendiri, B (34), yang kini telah diamankan polisi di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota piket Satreskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, barang bukti, serta pelaku yang masih berada di dalam rumah,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers, pada Sabtu 1 November 2025.

Baca Juga :  Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memukul kepala korban menggunakan cobek dan menusukkan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh oleh korban. Ia masuk ke rumah korban menggunakan kunci yang masih dimilikinya, lalu mengambil cobek dan pisau di dapur sebelum melakukan aksinya,” ungkap Erwin.

Selain itu, AKBP Erwin menjelaskan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang telah bercerai namun masih dalam masa idah. Saat kejadian, keduanya sempat terlibat perkelahian di kamar korban sebelum pelaku melakukan tindakan brutalnya.

“Setelah terjadi dorong-dorongan, korban dipukul menggunakan cobek di bagian kepala, lalu ditusuk dengan pisau hingga meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPO Curanmor 15 TKP di Bandar Lampung Ditangkap di Pulau Jawa

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita, dua pisau bergagang plastik, cobek, ulekan, pakaian korban, serta satu unit motor Honda Vario 150 warna hitam sebagai barang bukti.

“Jenazah korban saat ini masih dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Erwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(***)

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎
‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi
Puluhan Wartawan di Lampung Gruduk Polresta, Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Pejabat ‎
Usai Diperiksa 11 Jam, Arinal Djunaidi Resmi Berstatus Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Sempat Dua Kali Mangkir, Arinal Djunaidi Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:17 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:33 WIB

‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 10:47 WIB

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:15 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari ‎

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:16 WIB

‎Dari 1 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara, Mantan Direktur RSUD Ryacudu Ajukan Kasasi

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB