Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Pesawaran Sebagai Tersangka Kasus SPAM Rp.8 Miliar

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Mantan Bupati Pesawaran, DR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar, pada Senin 27 Oktober 2025.

Sebelumnya, DR dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (23/10/2025) lalu, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit. Begitupun dengan Kadis PUPR, Zainal Fikri serta Syahril kontraktor pemenang tander proyek SPAM yang juga turut berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

Namun, pada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Senin (27/10/2025) siang hingga malam hari, DR akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Pemeriksaan tersebut berakhir dengan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPAM tersebut.

Sekitar pukul 23.46 WIB, DR bersama empat tersangka lainnya, yakni ZF (Kadis PUPR), S dan A (kontraktor pemenang tender), serta S, keluar dari ruang Pidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Kelimanya langsung digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan Way Huwi dan Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.

“Yang saya tau tiga orang itu, Kadis PUPR ZF, serta dua orang lagi, namun saya belum tau jabatan kedua orang itu,” jelas Ricky saat dikonfirmasi awak media, pada Senin 27 Oktober 2025 malam.

Sementara itu setelah penetapan tersangka, Armen Wijaya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menjelaskan bahwa,dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari tahun 2021 saat Pemda Kabupaten Pesawaran melalui Cq. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.

“Kemudian, dari total usulan anggaran yang disampaikan Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tersebut, Kementerian PUPR menyetujui Rp8,2 miliar melalui DAK tahun 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, Armen mejelaskan bahwa proyek usulan Dinas Perkim tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran, dengan alasan perubahan struktur organisasi, dan membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Kajati Lampung dampingi Bupati Tanggamus Turun Langsung Kawal dan Sukseskan Program MBG di Kabupaten Tanggamus ‎ ‎

“Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Negara dirugikan, karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ujarnya.

Armen menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

“Saat ini, penyidik Pidsus masih mendalami aliran dana dalam kasus ini. Kejati Lampung berkomitmen melakukan penegakan hukum Tipikor secara tegas dan profesional,” pungkas Armen.

Dengan penetapan ke-limanya sebagai tersangka, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran, tanpa pandang bulu.(***)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB