Kasus Diksar Mahepel, Polda Lampung Tetapkan 8 Panitia jadi Tersangka

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Polda Lampung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung, menyusul kematian Pratama Wijaya Kusuma yang terjadi lima bulan lalu setelah mengikuti diksar pada November 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Lampung, pada Jumat 25 Oktober 2025.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa hasil ekshumasi memang menyebut penyebab kematian Pratama dipicu kondisi medis. Namun, temuan penyidikan tetap menguatkan adanya tindak kekerasan.

“Meski penyebab kematiannya dipastikan faktor medis, penyidikan kami menemukan adanya kekerasan fisik saat diksar dan itu tetap masuk ranah pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Dari unsur panitia aktif, yang ditetapkan adalah Anggun Aprilia, Ahmad Fadillah, Ayu Susani, dan Syanti. Dari kluster alumni, yaitu Dicky Attama Putra, Padang Latief Ramdhan, Rino Armando Nababan, dan Arif Irawan.

Mereka disebut melakukan tamparan, tendangan, seretan paksa, hingga menginjak tubuh peserta baik saat perintah merayap maupun pada sesi latihan fisik lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) junto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Indra juga mengonfirmasi bahwa dua saksi belum memenuhi panggilan penyidik.

“Jika keterangan mereka menguatkan alat bukti baru, sangat terbuka kemungkinan tersangka tambahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Ia menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai KUHAP, termasuk risiko pelarian dan penghilangan barang bukti.

Sementara itu, Perwakilan Universitas Lampung (Unila), Sukarmin, menyatakan kampus sejak awal membentuk tim investigasi internal dan terus berkoordinasi dengan Polda. Ia menegaskan bahwa regulasi kegiatan organisasi mahasiswa kini diperketat.

Sanksi terhadap pihak yang masih berstatus mahasiswa akan diberikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akan terus diperbarui kepada publik.(***)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB