Kasus Diksar Mahepel, Polda Lampung Tetapkan 8 Panitia jadi Tersangka

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Polda Lampung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung, menyusul kematian Pratama Wijaya Kusuma yang terjadi lima bulan lalu setelah mengikuti diksar pada November 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Lampung, pada Jumat 25 Oktober 2025.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa hasil ekshumasi memang menyebut penyebab kematian Pratama dipicu kondisi medis. Namun, temuan penyidikan tetap menguatkan adanya tindak kekerasan.

“Meski penyebab kematiannya dipastikan faktor medis, penyidikan kami menemukan adanya kekerasan fisik saat diksar dan itu tetap masuk ranah pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Dari unsur panitia aktif, yang ditetapkan adalah Anggun Aprilia, Ahmad Fadillah, Ayu Susani, dan Syanti. Dari kluster alumni, yaitu Dicky Attama Putra, Padang Latief Ramdhan, Rino Armando Nababan, dan Arif Irawan.

Mereka disebut melakukan tamparan, tendangan, seretan paksa, hingga menginjak tubuh peserta baik saat perintah merayap maupun pada sesi latihan fisik lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) junto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Indra juga mengonfirmasi bahwa dua saksi belum memenuhi panggilan penyidik.

“Jika keterangan mereka menguatkan alat bukti baru, sangat terbuka kemungkinan tersangka tambahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Ia menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena penyidik masih mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai KUHAP, termasuk risiko pelarian dan penghilangan barang bukti.

Sementara itu, Perwakilan Universitas Lampung (Unila), Sukarmin, menyatakan kampus sejak awal membentuk tim investigasi internal dan terus berkoordinasi dengan Polda. Ia menegaskan bahwa regulasi kegiatan organisasi mahasiswa kini diperketat.

Sanksi terhadap pihak yang masih berstatus mahasiswa akan diberikan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akan terus diperbarui kepada publik.(***)

Berita Terkait

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi
Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎
Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah
Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎
Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP
‎LAKH PWI Lampung Kawal Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN RIL ‎
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp7 Miliar
Kejam! Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Meliput Proyek Gapura UIN RIL
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Dua Buruh Nyambi Jual Sabu di Bandar Lampung, 11 Gram Disita Polisi

Senin, 28 September 2026 - 13:08 WIB

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 530 Tersangka Diamankan ‎

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan, Telinga dan Hidung Mengeluarkan Darah

Kamis, 3 September 2026 - 20:33 WIB

Tawuran di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, Polisi Amankan 6 Pelajar ‎ ‎

Rabu, 2 September 2026 - 20:21 WIB

Sepekan Berlalu, Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis Akuratlampung Belum Masuk BAP

Berita Terbaru