RSUDAM Tanggapi Keluhan Biaya Visum: Sesuai Pergub, Bukan Pungli

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai adanya biaya dalam pelayanan Visum et Repertum bagi korban dugaan tindak pidana.

Pihak RSUDAM menegaskan bahwa pelaksanaan visum telah sesuai ketentuan hukum dan peraturan tarif resmi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUDAM.

Dalam Pergub tersebut, tercantum pada Lampiran I Nomor 6.7 tentang Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah, dengan rincian biaya:

Pemeriksaan forensik oleh dokter umum: Rp175.000

Pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum/penganiayaan: Rp325.000

Sehingga total biaya pelayanan Visum Et Repertum sebesar Rp500.000, dan hal ini bukan termasuk pungutan liar (pungli) karena mengacu pada ketentuan resmi Pemerintah Provinsi Lampung.

“Visum Et Repertum merupakan bagian dari proses penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi, keliru jika ada anggapan bahwa seluruh biaya visum harus ditanggung negara sesuai Pasal 136 KUHAP, karena pasal itu hanya berlaku untuk tindakan pada tahap penyidikan,” jelas Direktur RSUDAM Dr Imam Ghozali saat memberikan keterangan, pada Selasa 8 Oktober 2025.

Ia menambahkan, proses penyelidikan merupakan tahapan awal dalam penegakan hukum untuk mengumpulkan bukti awal, sehingga dasar pembiayaan berbeda dengan proses penyidikan.

Selain itu, pihak RSUDAM juga menegaskan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan visum gratis. Biaya tersebut ditanggung oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung berdasarkan kerja sama yang telah disepakati.

“Untuk korban KDRT dan anak, layanan visum tidak dipungut biaya karena sudah ada perjanjian dengan Dinas PPPA. Biaya Rp500 ribu itu ditanggung langsung oleh dinas,” ujarnya.

Menanggapi masukan masyarakat agar seluruh korban mendapatkan visum gratis, pihak RSUDAM menyatakan siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dikaji lebih lanjut.

“Masukan masyarakat kami terima dengan baik. Soal usulan agar visum digratiskan sepenuhnya, tentu akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi. Tapi perubahan regulasi membutuhkan proses, karena kami hanya pelaksana dari peraturan yang ada,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, pihak RSUDAM mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap asas legalitas dalam hukum, yakni bahwa setiap tindakan atau kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sebagai negara hukum, kita harus berpegang pada asas legalitas. Artinya, suatu tindakan boleh atau tidak dilakukan jika telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Semua langkah kami berdasar hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan klarifikasi ini, RSUDAM berharap masyarakat dapat memahami dasar hukum pelaksanaan visum dan bersama-sama menjaga kepercayaan terhadap layanan publik yang transparan dan sesuai aturan.(**)

Berita Terkait

‎Langkah Dinkes Memutus Mata Rantai HIV AIDS di Bandar Lampung
‎333 Orang Terdeteksi HIV, Dinkes Bandar Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Pasien Apresiasi Pelayanan IGD RS Urip Sumoharjo: Cepat, Ramah, dan Edukatif
‎Sepanjang 2025, Kasus DBD di Bandar Lampung Tercatat Capai 417 Kasus
‎Cegah Penularan Virus H3N2, Muhtadi Arsyad: Jaga Kebersihan Lingkungan dan Pernapasan
Wagub Jihan Tinjau Langsung Layanan Kesehatan Gratis,Jangkau Komunitas Pedagang Pasar
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Sampaikan Belasungkawa dan Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Langkah Dinkes Memutus Mata Rantai HIV AIDS di Bandar Lampung

Senin, 23 Februari 2026 - 16:49 WIB

‎333 Orang Terdeteksi HIV, Dinkes Bandar Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:15 WIB

Pasien Apresiasi Pelayanan IGD RS Urip Sumoharjo: Cepat, Ramah, dan Edukatif

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:21 WIB

‎Sepanjang 2025, Kasus DBD di Bandar Lampung Tercatat Capai 417 Kasus

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:52 WIB

‎Cegah Penularan Virus H3N2, Muhtadi Arsyad: Jaga Kebersihan Lingkungan dan Pernapasan

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB