Buron 2 Tahun, Wanita Penipu Arisan Bodong di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong. Kerugian akibat aksinya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).

Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka mulai membuka arisan sejak tahun 2018. Ia mempromosikan program arisan dan investasi itu melalui status WhatsApp.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.

“Jadi pelaku membuat arisan 5–20 kloter berupa arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir. Sementara peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri,” jelasnya.

Uang yang dikumpulkan dari arisan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.

Baca Juga :  Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta. Tak hanya itu, lanjut Kapolresta, ada pula laporan dari sembilan korban lain dengan kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar.

“Itu satu laporan, ada korban lain juga yang membuat laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung dengan jumlah korban sembilan orang, modus yang sama, kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (***)

Berita Terkait

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar
Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar
Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang
Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!
Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎
Tak Ada Ampun bagi Pelaku Begal, Kapolda Lampung Keluarkan Instruksi Tegas
‎Sidang Sengketa Tanah, Ahli Sebut Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika Cacat Hukum
Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:01 WIB

Saksi Bongkar Rekayasa Dokumen dan Penggelembungan Dana Proyek Tol Terpeka, Kerugian Negara Capai Rp66,1 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Sidang Korupsi Tol Terpeka Dimulai, Jaksa Ungkap Modus Tagihan Fiktif Rp66,1 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kejati Lampung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nanda Indira pada Senin Mendatang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kajati Lampung Warning Pengusaha Makanan Bergizi Gratis: Jangan Serakah, Satu Kasus Keracunan Saya Lapor Pusat!

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kasus Korupsi Dana PI Lampung Tiga Mantan Petinggi PT LEB Divonis Bersalah ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB