FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Seorang sopir pribadi berinisial SA, warga Bandar Lampung, diduga melakukan pencurian perhiasan dan uang milik majikannya setelah bekerja selama 19 tahun. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp620 juta.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial A melapor ke Polsek Sukarame pada Jumat, 16 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di salah satu perumahan yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarame. Tersangka SA diketahui merupakan karyawan swasta yang berdomisili di wilayah Teluk Betung Utara.
Kronologi Kejadian
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, tersangka telah bekerja sebagai sopir pribadi selama kurang lebih 19 tahun. Pelaku diduga mengambil barang-barang berharga yang disimpan di laci lemari kamar korban saat rumah dalam keadaan kosong.
Barang-barang yang hilang di antaranya perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, yuan, dan euro.
Polisi juga tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada pintu maupun lemari di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah membuat kunci duplikat sehingga dapat membuka lemari dan mengambil barang-barang berharga tanpa merusak apa pun.
“Tidak ada yang dirusak. Tersangka diduga sudah membuat kunci duplikat sebelumnya sehingga bisa leluasa mengambil barang di dalam kamar,” ujarnya.
Selain itu, Korban juga mengaku kehilangan barang berharga bukan hanya terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali sejak 2019. Hal tersebut baru disadari setelah jumlah barang yang disimpan di rumah semakin berkurang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,3 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit televisi, satu unit telepon genggam, serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)






