Mahasiswa di Bandar Lampung Terlibat Sindikat Curanmor, Sudah Beraksi di 5 TKP

Senin, 12 Januari 2026 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Seorang mahasiswa sebuah Universitas Negeri di Bandar Lampung berinisial RA (21), ditangkap polisi lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

‎Warga Kabupaten Pesawaran ini tercatat sudah 5 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung.

‎Dalam beraksi, RA dibantu oleh beberapa rekannya, salah satunya AFM (21), yang juga telah tertangkap oleh pihak Polsek Teluk Betung Utara.

‎Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pihaknya kini masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lainnya.

‎‎“RA ini berperan sebagai pemetik, dengan joki yang berbeda-beda, salah satunya beraksi bersama AFM, dan terhadap pelaku lainnya masih kita lakukan pencarian,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Sabtu 10 Januari 2026.

Baca Juga :  Akal-akalan Punya Konter HP, Pria 49 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Siswi SMA

‎Modus operandi kawanan ini yakni melakukan hunting,memantau situasi dan jika dirasa aman kemudian barulah beraksi dengan merusak kunci kontak dengan kunci letter T.

‎‎Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, kemudian dilakukan pengembangan sampai akhirnya RA juga berhasil ditangkap.

‎Hasil pemeriksaan, AFM mengaku sudah 4 kali melakukan aksi curanmor sedangkan RA tercatat sudah 5 kali dan keduanya pernah 2 kali bersama-sama melakukan pencurian motor.

‎‎RA sendiri mengaku belum pernah melakukan pencurian motor di kawanan kampus atau universitas

Baca Juga :  Pergoki Aksi Curanmor, Anggota Intel Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Bersenjata

‎Sepeda motor curian biasanya dibandrol dengan harga bervariatif dengan melihat kondisi.

‎‎“Biasanya dijual dengan harga 3 jutaan, dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” Kata Kombes Pol Alfret.

‎Pelaku AFM sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus Jambret dan baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023.

‎Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah kunci letter T dengan 2 mata kunci, sepeda motor Honda Beat warna putih dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

‎Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (***)

Berita Terkait

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya
Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎
Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎
Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi
Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
Pergoki Aksi Curanmor, Anggota Intel Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Bersenjata
Akal-akalan Punya Konter HP, Pria 49 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Siswi SMA
Beraksi di 10 TKP, Komplotan Spesialis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:34 WIB

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:10 WIB

Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:35 WIB

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB