Guru SD di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Dua Anak Laki-Laki

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar Sucipto (36), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki. Pelaku ditangkap pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul tiga dini hari setelah penyidik menemukan cukup bukti awal.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penahanan tersebut. “Ya, sudah kita tahan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Desember 2025.

Peristiwa terjadi saat korban menginap di rumah pelaku

AKP Indik menambahkan, dugaan pencabulan terjadi pada dua waktu berbeda. Korban pertama inisial B (16) mengalami kejadian pada Mei 2025 saat menginap di rumah pelaku. Korban terbangun sekitar pukul satu dini hari dan mendapati pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap dirinya. Setelah pelaku berhenti, korban kembali tidur.

Baca Juga :  Beraksi di 10 TKP, Komplotan Spesialis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

Korban kedua, R (16), mengalami hal serupa pada Oktober 2025 ketika menginap di rumah pelaku bersama temannya. Korban terbangun sekitar pukul sebelas siang dan mendapati pelaku sudah melakukan tindakan yang sama seperti pada korban pertama. Setelah itu, korban kembali tidur.

“Korban mulai bercerita kepada keluarga setelah mengalami keluhan sakit saat buang air kecil. Didapati adanya infeksi,” jelasnya.

Penyidik menegaskan bahwa kedua korban telah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.

Motif pelaku karena hasrat seksual

Kasatreskrim menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena memiliki hasrat seksual terhadap anak laki-laki. “Motifnya ya punya hasrat seksual,” kata AKP Indik.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Tanjung Karang Barat ‎

Informasi warga yang menyebut pelaku sering mengumpulkan anak-anak dan memberi mereka jajanan juga sedang didalami penyidik untuk memastikan apakah ada korban lain.

Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76E, yang mengatur larangan pencabulan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, disertai pidana denda.

Penyidik masih membuka peluang adanya korban tambahan dan menghimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor.(***)

Berita Terkait

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya
Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎
Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎
Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi
Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
Pergoki Aksi Curanmor, Anggota Intel Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Bersenjata
Akal-akalan Punya Konter HP, Pria 49 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Siswi SMA
Beraksi di 10 TKP, Komplotan Spesialis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:34 WIB

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:10 WIB

Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:35 WIB

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB