Sepanjang 2025, BNNP Lampung Ungkap 14 Kasus Narkotika, Sita 28,3 Kilogram Sabu

HUKUM & KRIMINAL570 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Perang melawan peredaran narkotika di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025 mencatat capaian signifikan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 28,3 kilogram, selain ganja dan ekstasi dari sejumlah jaringan peredaran.

Capaian tersebut disampaikan Kepala BNNP Lampung, Sakeus Ginting, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 BNNP Provinsi Lampung, pada Senin 29 Desember 2025.

Target Penegakan Hukum Terlampaui

Sakeus menjelaskan, pada tahun 2025 BNNP Lampung menargetkan penyelesaian 19 berkas perkara. Namun hingga akhir tahun, jumlah berkas perkara yang berhasil ditangani mencapai 29 berkas.

“Pada tahun 2025, BNNP Lampung memiliki target berkas perkara sebanyak 19 berkas dan terealisasi 29 berkas perkara. Selama tahun 2025, BNNP Lampung bersama aparat penegak hukum lainnya secara kolaboratif dan terpadu berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,” ujar Sakeus.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 870 gram ganja, 64 butir ekstasi, 32 unit telepon genggam, enam unit mobil, lima sepeda motor, serta uang tunai dan saldo rekening yang diduga berkaitan dengan kejahatan narkotika.

Hampir 15 Kilogram Sabu Digagalkan di Jalan Tol

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 16 Maret 2025 di Exit Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 15 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan lintas wilayah.

“Pengungkapan ini menunjukkan semakin masifnya upaya sindikat narkotika memanfaatkan jalur darat, termasuk jalan tol, sebagai lintasan penyelundupan,” kata Sakeus.

Menurutnya, penggunaan kendaraan pribadi hingga angkutan umum menjadi pola yang terus berkembang, sehingga pengawasan berlapis di jalur transportasi strategis terus diperkuat.

Pengetatan di Wilayah Rawan dan Tempat Hiburan Malam

BNNP Lampung juga memperketat pengawasan di sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba, seperti Desa Negara Ratu Wates dan Gunung Sugih Baru di Kabupaten Pesawaran. Selain itu, razia rutin dilakukan di tempat hiburan malam, pelabuhan, bandara, terminal, hingga perusahaan ekspedisi.

Langkah penindakan tersebut dipadukan dengan program pencegahan berbasis masyarakat, khususnya di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba.

Ribuan Orang Direhabil

Dalam bidang rehabilitasi, sepanjang tahun 2025 sebanyak 1.132 orang menjalani asesmen terpadu. Dari jumlah tersebut, 1.128 orang direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi.

Sejumlah daerah di Lampung kini ditetapkan sebagai Wilayah Tanggap Narkotika, di antaranya Lampung Tengah, Tanggamus, dan Lampung Selatan, sebagai bentuk kesiapsiagaan sosial dalam menghadapi ancaman narkoba.

Imbauan Jelang Natal dan Tahun Baru

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Sakeus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan mengisi waktu libur dengan kegiatan yang positif.

“Saya secara khusus mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar merayakan Natal dan liburan akhir tahun dengan aktivitas yang positif serta tidak bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

BNNP Lampung memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat, seiring peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi narkotika. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed