Polresta Amankan Mahasiswa 19 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Seorang pemuda berinisial VA (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung yang juga kerap mengajari anak-anak mengaji, ditangkap Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia 5 dan 7 tahun.

Korban Diajak Menonton Kartun untuk Mengelabui

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukajadi, Kecamatan Sukabumi. Pelaku yang tinggal berseberangan rumah dengan korban memanggil kedua anak tersebut ke rumahnya dengan alasan menonton film kartun melalui laptop dan handphone.

“Namun korban malah disajikan tontonan dewasa melalui laptop dan handphone pelaku, kemudian meminta korban mempraktekkan seperti di tontonan tersebut,” ujar Faria saat konferensi pers pada Jumat 14 November 2025.

Baca Juga :  Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi ‎ ‎

Saat anak-anak berada di rumahnya, pelaku melakukan tindakan cabul dan membujuk korban agar mau meminum cairan tubuh pelaku dengan menyebut cairan tersebut adalah “Susu Mekah” dan cerita bohong agar mau menuruti perintahnya.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga delapan kali. Kasus terungkap setelah orang tua korban curiga karena anak-anak sering membawa pulang mainan berupa gantungan kunci boneka yang diberikan oleh pelaku.

Manfaatkan Kedekatan Sebagai Tetangga dan Pengajar Ngaji

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban, termasuk perannya yang sering membantu anak-anak belajar mengaji.

Baca Juga :  Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎

“Korban mudah diajak ke rumah karena pelaku dikenal dekat oleh keluarga,” kata Alfret. Kecurigaan orang tua kemudian mendorong mereka menggali informasi lebih dalam hingga anak-anak menjelaskan apa yang dialami sebelum keluarga melapor ke polisi.

Unit PPA Polresta Bandar Lampung lalu mengamankan VA di rumahnya setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Dijerat UU Perlindungan Anak

VA dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku kini ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎
Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi ‎ ‎
Rumah Kontrakan di Natar Disulap Jadi “Pabrik” Ekstasi, Lima Pemuda Diciduk Polda Lampung
Sempat Buron, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Ditangkap Polisi
CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎
Selisih Paham, Pria di Bandar Lampung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Saat Nongkrong ‎
‎Terekam CCTV, Dua Pria Pencuri Handle Pintu Kuningan di Bandar Lampung Dibekuk ‎
Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 15 Kali ‎
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 89 Kg Sabu ‎

Jumat, 25 September 2026 - 07:13 WIB

Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi ‎ ‎

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Rumah Kontrakan di Natar Disulap Jadi “Pabrik” Ekstasi, Lima Pemuda Diciduk Polda Lampung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Sempat Buron, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:14 WIB

CCTV Ungkap Dugaan Pembuangan Jasad Bayi di Pahoman, Seorang ART Diamankan ‎

Berita Terbaru