Polresta Amankan Mahasiswa 19 Tahun Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Seorang pemuda berinisial VA (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung yang juga kerap mengajari anak-anak mengaji, ditangkap Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia 5 dan 7 tahun.

Korban Diajak Menonton Kartun untuk Mengelabui

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukajadi, Kecamatan Sukabumi. Pelaku yang tinggal berseberangan rumah dengan korban memanggil kedua anak tersebut ke rumahnya dengan alasan menonton film kartun melalui laptop dan handphone.

“Namun korban malah disajikan tontonan dewasa melalui laptop dan handphone pelaku, kemudian meminta korban mempraktekkan seperti di tontonan tersebut,” ujar Faria saat konferensi pers pada Jumat 14 November 2025.

Baca Juga :  TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya

Saat anak-anak berada di rumahnya, pelaku melakukan tindakan cabul dan membujuk korban agar mau meminum cairan tubuh pelaku dengan menyebut cairan tersebut adalah “Susu Mekah” dan cerita bohong agar mau menuruti perintahnya.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga delapan kali. Kasus terungkap setelah orang tua korban curiga karena anak-anak sering membawa pulang mainan berupa gantungan kunci boneka yang diberikan oleh pelaku.

Manfaatkan Kedekatan Sebagai Tetangga dan Pengajar Ngaji

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban, termasuk perannya yang sering membantu anak-anak belajar mengaji.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎

“Korban mudah diajak ke rumah karena pelaku dikenal dekat oleh keluarga,” kata Alfret. Kecurigaan orang tua kemudian mendorong mereka menggali informasi lebih dalam hingga anak-anak menjelaskan apa yang dialami sebelum keluarga melapor ke polisi.

Unit PPA Polresta Bandar Lampung lalu mengamankan VA di rumahnya setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Dijerat UU Perlindungan Anak

VA dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku kini ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya
Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎
Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎
Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi
Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
Pergoki Aksi Curanmor, Anggota Intel Polda Lampung Gugur Ditembak Pelaku Bersenjata
Akal-akalan Punya Konter HP, Pria 49 Tahun di Bandar Lampung Cabuli Siswi SMA
Beraksi di 10 TKP, Komplotan Spesialis Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 21:34 WIB

TNI AL Gadungan di Bandar Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal, Ternyata Motor Dijual ke Temannya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pemulung di Bandar Lampung Ditangkap usai Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid ‎

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:10 WIB

Polda Lampung Ungkap Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena Oleh Pelaku Curanmor ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:20 WIB

Dua Kali Beraksi di Bandar Lampung, Kawanan Curanmor Residivis Dibekuk Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:35 WIB

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung Ditangkap

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB