Perkara Wanprestasi Saparin vs M. Tauhid Masuk Tahap Mediasi di PN Tanjungkarang

HUKUM526 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Perkara wanprestasi antara Saparin selaku penggugat dan M. Tauhid sebagai tergugat yang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Lampung, resmi memasuki agenda mediasi. Sidang mediasi tersebut digelar pada Senin, 26 Januari 2026, dengan menghadirkan mediator PN Tanjungkarang, Masayu Robianti, S.H., M.H.

‎‎Mediator Beri Kesempatan Kedua Pihak Sampaikan Perkara

‎Dalam proses mediasi, mediator Masayu Robianti memberikan kesempatan yang sama kepada penggugat dan tergugat untuk menjelaskan duduk perkara wanprestasi yang terjadi. Kedua belah pihak menyampaikan kronologi serta posisi masing-masing di hadapan mediator guna mencari jalan keluar terbaik melalui jalur perdamaian.

‎‎Upaya Perdamaian Masih Ditempuh

‎Masayu Robianti menyampaikan bahwa hasil sementara dari mediasi hari ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan persoalan. Salah satu opsi perdamaian yang tengah diupayakan adalah kesediaan tergugat membayar utang dengan menyerahkan rumah yang dijaminkan kepada pihak penggugat.

‎Namun demikian, terkait jumlah kerugian yang diderita penggugat serta nilai pasti utang tergugat, masih akan dihitung dan disepakati bersama dalam agenda mediasi lanjutan.

‎Mediator menetapkan agenda mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (2/2/2026). Pada pertemuan tersebut, para pihak diharapkan telah membawa resume kesepakatan sebagai dasar pengambilan keputusan bersama.

‎‎“Untuk mediasi selanjutnya akan kita laksanakan pekan depan dengan agenda keputusan dari penggugat dan tergugat mengenai kesepakatan yang diambil dan tertuang dalam resume yang akan kita bacakan,” ujar Masayu.

Kronologi Perkara Wanprestasi

‎‎Perkara wanprestasi ini bermula pada 29 Juni 2024, saat penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah). Uang tersebut dipinjam dengan perjanjian pengembalian dalam waktu tujuh hari.

‎‎Tergugat saat itu menyampaikan alasan bahwa dana pinjaman akan digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di perusahaan besar, yakni PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dan CJ Feed and Care Indonesia (Cheil Jedang Indonesia Group Samsung).

‎Namun dalam perjalanannya, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dipakai oleh tergugat untuk kegiatan trading dengan harapan memperoleh keuntungan.

‎‎Somasi Tak Direspons, Penggugat Alami Kerugian

‎‎Pihak penggugat mengaku telah berulang kali menagih pengembalian dana, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, somasi pertama, kedua, hingga ketiga yang dilayangkan penggugat tidak diindahkan oleh tergugat, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat dan berujung pada gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Harapan Ada Kesepakatan Damai

‎Menutup jalannya mediasi, Masayu Robianti berharap agar perkara wanprestasi ini dapat diselesaikan secara damai.

‎‎“Saya berharap ada jalan keluar untuk perkara wanprestasi ini. Minggu depan kita bertemu lagi di sini, semoga kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyampaikan resume kesepakatan perdamaian,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *