FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan secara langsung perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P pada areal perusahaan berinisial PT I di Provinsi Lampung.
Penyampaian tersebut dilakukan Kepala Kejati Lampung pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Gedung Aula Kejati Lampung. Proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.
Dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 59 orang saksi. Rinciannya, delapan orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga orang ahli. Jumlah saksi dan ahli tersebut masih dimungkinkan bertambah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembuktian perkara.
Terkait kerugian keuangan negara, hingga saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang dimintakan oleh tim penyidik. Dalam proses pengumpulan alat bukti, tim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, yakni di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Dalam perkembangannya, PT P telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung perihal permohonan penyelesaian permasalahan hukum. Selanjutnya, pada 10 Februari 2026, PT P menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
Penitipan uang tersebut disebut sebagai bentuk itikad baik dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Namun demikian, dana tersebut baru akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kejati Lampung menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan tetap dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen, Kejati Lampung menyatakan akan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif. Selain itu, pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan juga akan dilakukan bersama pihak-pihak terkait, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung, sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(**)












