FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung, menggelar sidang perkara wanprestasi yang mempertemukan penggugat Saparin dengan tergugat M. Tauhid, pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi.
Sidang yang berlangsung hari ini dihadiri langsung oleh kedua belah pihak. Hakim menetapkan agenda lanjutan berupa mediasi yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026.
Kronologi Pinjaman Rp128 Juta
Berdasarkan kronologi perkara, tergugat M. Tauhid diketahui meminjam uang kepada penggugat Saparin sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024. Pinjaman tersebut disepakati dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari.
Dana tersebut, menurut perjanjian, akan digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di sejumlah perusahaan, yakni PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia, dan CJ Feed and Care Indonesia Group Samsung.
Namun, hingga kini pinjaman tersebut tidak kunjung dikembalikan. Tergugat berdalih bahwa dana tersebut telah dialihkan ke kegiatan trading yang berujung pada tidak kembalinya dana hingga saat ini.
Tanah dan Bangunan Dijadikan Jaminan
Sebagai jaminan pinjaman, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2842/S.I atas nama M. Tauhid alias Tauhid. Aset tersebut memiliki luas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004.
Tanah dan bangunan itu berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam perjanjian tertulis disebutkan, apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah dan bangunan tersebut akan diserahkan serta dibaliknamakan kepada penggugat. Namun, kesepakatan tersebut hingga kini tidak pernah dipenuhi oleh tergugat.
Tiga Kali Somasi Tak Digubris
Saparin mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Ia mengaku telah melayangkan tiga kali somasi kepada tergugat, masing-masing pada 16 Oktober 2025, 5 November 2025, dan 12 November 2025.
Namun, dari seluruh somasi tersebut, tidak satu pun mendapatkan tanggapan ataupun itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ajukan Gugatan dan Permohonan Eksekusi
Karena tidak adanya itikad baik, Saparin akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan sekaligus permohonan eksekusi atas lahan dan bangunan yang dijadikan jaminan agar dapat dikosongkan.Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh gugatannya. Menurutnya, perkara ini telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun nonmateriil, termasuk harus meninggalkan pekerjaan dan aktivitas lainnya.
Harapan pada Proses Mediasi
Saparin menjelaskan bahwa pada sidang kali ini majelis hakim memutuskan untuk menempuh jalur mediasi antara dirinya sebagai penggugat dan M. Tauhid selaku tergugat.
“Untuk sidang hari ini, hakim memutuskan dilaksanakan mediasi antara saya dan tergugat. Mediasi akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026,” ujar Saparin.
Ia pun berharap proses mediasi dapat menjadi jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak. “Mediasi pekan depan semoga ada jalan keadilan bagi saya, dan tergugat memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang dipinjam dari saya,” harapnya. (**)







