‎25 Kali Tadah Motor Curian, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi ‎

HUKUM & KRIMINAL611 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — ES (25), pria asal Kecamatan Rawa Jitu, Tulang Bawang, Lampung tak berkutik saat petugas Polsek Telukbetung Timur meringkusnya.

‎Resedivis kasus curanmor yang bebas pada tahun 2021 ini ditangkap petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).

‎ES ditangkap lantaran diduga menadah sepeda motor hasil curian di Bandar Lampung.

‎‎Saat ditangkap, petugas menemukan 17 keping plat kendaraan atau TNKB diduga milik motor hasil curian.

‎Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku setidaknya sudah 25 kali menerima dan menjual kembali motor hasil curian.

‎‎”Pengakuan pelaku, sudah 25 kali menerima motor hasil curian, motor ini kemudian di bawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual kembali,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

‎Motor hasil curian ini dibawa menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Tulang Bawang.

‎‎Di Tulang Bawang, motor hasil curian diterima oleh rekannya yang berinisial MK, yang kini masih dalam pengejaran petugas.

‎Kapolresta Bandar Lampung menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka berinisial BS.

‎”Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame, sekarang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, ” Kata Kombes Pol Alfret.

‎‎Selain menjual ke wilayah Tulang Bawang, Polisi menduga pelaku juga menjual ke wilayah kabupaten lain di Provinsi Lampung.

‎Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi mengatakan bahwa di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur ada 1 Laporan Polisi terkait dengan aksi curanmor yang melibatkan pelaku ES.

‎‎”Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung, yang ini masih terus kami dalami, ” Jelas Toni.

‎‎Polisi kini tengah mendalami kasus ini guna mencari sepeda motor hasil curian yang dijual pelaku ke wilayah Tulang Bawang.

‎‎Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *