Terungkap! Motif Pria Habisi Mantan Isti di Kedamaian: Sakit Hati Dituduh Selingkuh

HUKUM453 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap TF (30) yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Latulengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, pada Sabtu 1 November 2025 dini hari.

Korban diduga dibunuh oleh mantan suaminya sendiri, B (34), yang kini telah diamankan polisi di lokasi kejadian.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota piket Satreskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, barang bukti, serta pelaku yang masih berada di dalam rumah,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat konferensi pers, pada Sabtu 1 November 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memukul kepala korban menggunakan cobek dan menusukkan pisau ke tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Pelaku mengaku sakit hati karena dituduh berselingkuh oleh korban. Ia masuk ke rumah korban menggunakan kunci yang masih dimilikinya, lalu mengambil cobek dan pisau di dapur sebelum melakukan aksinya,” ungkap Erwin.

Selain itu, AKBP Erwin menjelaskan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang telah bercerai namun masih dalam masa idah. Saat kejadian, keduanya sempat terlibat perkelahian di kamar korban sebelum pelaku melakukan tindakan brutalnya.

“Setelah terjadi dorong-dorongan, korban dipukul menggunakan cobek di bagian kepala, lalu ditusuk dengan pisau hingga meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita, dua pisau bergagang plastik, cobek, ulekan, pakaian korban, serta satu unit motor Honda Vario 150 warna hitam sebagai barang bukti.

“Jenazah korban saat ini masih dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Erwin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *