FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Siapa sangka sebuah rumah kontrakan di Perumahan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ternyata diduga dijadikan tempat produksi pil ekstasi.
Aktivitas lima pemuda yang menjadikan rumah sewaan tersebut sebagai “pabrik” narkoba rumahan akhirnya terbongkar. Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggerebek lokasi pada Rabu (27/8/2026) siang setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi perhatian lantaran aktivitas produksi narkoba diduga dilakukan di tengah kawasan permukiman warga.
Digerebek Bertahap Sejak Siang Hari
Informasi awal diterima polisi setelah warga mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan. Petugas kemudian melakukan pemantauan sebelum bergerak melakukan penggerebekan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial EP (33) dari rumah pertama.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika. Di antaranya 27 butir pil berwarna abu-abu yang diduga ekstasi, dua paket kecil berisi serbuk hijau, timbangan digital, serta alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar satu jam berselang, empat orang lainnya diamankan dari dua lokasi berbeda yang masih berada di kawasan tersebut.
Namun, temuan paling mencolok berada di dua lokasi tersebut. Polisi menemukan dua alat pencetak pil yang diduga digunakan untuk memproduksi atau mencetak pil ekstasi.
Selain alat cetak, petugas turut menyita berbagai serbuk berwarna-warni, pil yang diduga ekstasi berwarna biru dan kuning, serta enam unit telepon seluler.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Dodi Suryadin membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Temuan alat pencetak pil ekstasi dan berbagai serbuk di lokasi menjadi bagian yang masih kami dalami,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Kelima orang yang diamankan kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan aktivitas produksi narkoba tersebut.
Penyidik juga menelusuri asal bahan baku, pihak yang bertugas mencetak pil, hingga dugaan tujuan peredaran pil yang diproduksi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain di balik lima orang yang telah diamankan.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada lima orang yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan,” kata Yuni.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.(**)















