FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar jaringan peredaran gelap narkoba yang diduga terhubung dengan jaringan internasional Malaysia, Aceh, hingga Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 89 kilogram sabu serta sejumlah jenis narkoba dan barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus itu diekspos Polda Lampung di Siger Lounge, Selasa (6/10/2026).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung kegiatan ekspos tersebut bersama jajaran Polres Lampung Selatan. Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Lampung.
Menurut Helfi, pengungkapan dilakukan dalam periode pertengahan September hingga awal Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dua kasus yang berkaitan dengan jaringan sindikat narkoba dari Aceh, Jakarta, dan Malaysia.
“Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 kilogram sabu dan beserta barang haram lainnya, jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,” ujar Helfi.
Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka. Tiga di antaranya diamankan jajaran Polres Lampung Selatan saat menggunakan mobil mewah BMW.
Ketiga tersangka tersebut yakni MW (43) dan MF (25), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, serta PAS (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
PAS diketahui pernah bekerja di Malaysia. Sementara itu, tersangka lainnya yakni WHY (40) warga Langsa, Aceh, YL (49) warga Depok, Jawa Barat, dan MZG (30) warga Aceh.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 89 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, 7 jerigen etomidate cair dengan total sekitar 8,4 liter, serta uang tunai sebesar Rp251,5 juta.
Selain itu, polisi turut menyita tiga unit mobil dan sembilan unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Kapolda Lampung menyebut total nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar Rp191,187 miliar.
“Barang bukti yang diamankan, sabu ada 89 kilogram, etomidate 1.929 pcs, etomidate cair tujuh jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp251.500.000. Mobil ada tiga unit, handphone sembilan buah,” ungkap Helfi.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan yang diduga melibatkan wilayah Aceh, Jakarta hingga Malaysia.(***)















