FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026, tersebut berhasil mengamankan sebanyak 530 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara itu, sebanyak 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi, yang seluruhnya berhasil dicapai atau mencapai 100 persen. Sedangkan 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Sita Puluhan Kilogram Sabu
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, yakni 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp67.781.000, serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kendaraan yang diamankan terdiri dari sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Berdasarkan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Narkoba Disebut Kejahatan Luar Biasa
Kapolda Lampung menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Informasi dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (***)















