FOTO: Kepala BKPSDM Zulkifli (IST)
WARNALAMPUNG.ID — Dugaan permintaan uang dengan nominal mencapai Rp25 juta per kelurahan di Kota Bandar Lampung mencuat. Permintaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan tenaga honorer kontrak di lingkungan pemerintahan kelurahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun WARNALAMPUNG.ID dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan permintaan uang itu disebut melibatkan seorang oknum yang dikabarkan berdinas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung.
Sumber tersebut menyebutkan, sejumlah kelurahan diduga dimintai uang dengan nominal yang cukup besar. Namun, informasi mengenai pihak yang meminta, dasar permintaan, serta tujuan penggunaan dana tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut.
Adapun lima kelurahan yang disebut dalam informasi tersebut yakni Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kota Sepang, Kampung Baru, Labuhan Ratu, dan Kampung Baru Raya.
Dugaan permintaan uang hingga Rp25 juta per kelurahan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan tenaga honorer kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, termasuk apakah terdapat ketentuan atau prosedur resmi yang menjadi dasar permintaan tersebut.
Sejumlah hal masih perlu diperjelas, mulai dari pihak yang menginisiasi permintaan uang, ada atau tidaknya instruksi resmi, mekanisme pembayaran, hingga tujuan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika dugaan tersebut benar, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah permintaan uang itu merupakan bagian dari mekanisme resmi atau justru berada di luar ketentuan yang berlaku.
BKPSDM Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, belum memberikan keterangan saat dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait informasi tersebut.
Awak Media masih berupaya memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BKPSDM Kota Bandar Lampung, langkah tersebut diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membentuk kesimpulan sebelum fakta-fakta terverifikasi.(*)















