FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Seorang pemuda berinisial VA (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung yang juga kerap mengajari anak-anak mengaji, ditangkap Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan berusia 5 dan 7 tahun.
Korban Diajak Menonton Kartun untuk Mengelabui
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Sukajadi, Kecamatan Sukabumi. Pelaku yang tinggal berseberangan rumah dengan korban memanggil kedua anak tersebut ke rumahnya dengan alasan menonton film kartun melalui laptop dan handphone.
“Namun korban malah disajikan tontonan dewasa melalui laptop dan handphone pelaku, kemudian meminta korban mempraktekkan seperti di tontonan tersebut,” ujar Faria saat konferensi pers pada Jumat 14 November 2025.
Saat anak-anak berada di rumahnya, pelaku melakukan tindakan cabul dan membujuk korban agar mau meminum cairan tubuh pelaku dengan menyebut cairan tersebut adalah “Susu Mekah” dan cerita bohong agar mau menuruti perintahnya.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga delapan kali. Kasus terungkap setelah orang tua korban curiga karena anak-anak sering membawa pulang mainan berupa gantungan kunci boneka yang diberikan oleh pelaku.
Manfaatkan Kedekatan Sebagai Tetangga dan Pengajar Ngaji
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban, termasuk perannya yang sering membantu anak-anak belajar mengaji.
“Korban mudah diajak ke rumah karena pelaku dikenal dekat oleh keluarga,” kata Alfret. Kecurigaan orang tua kemudian mendorong mereka menggali informasi lebih dalam hingga anak-anak menjelaskan apa yang dialami sebelum keluarga melapor ke polisi.
Unit PPA Polresta Bandar Lampung lalu mengamankan VA di rumahnya setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Dijerat UU Perlindungan Anak
VA dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku kini ditahan di Polresta Bandar Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.






