Pemprov Bantah Tuduhan Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


‎WARNALAMPUNG.ID – Pemprov Lampung membantah tuduhan yang disampaikan LSM Fokal Lampung terkait status lahan di kawasan Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung.

‎Hal ini disampaikan Sekda Lampung, Marindo Kurniawan yang menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung tetap konsisten menyatakan lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset milik Pemprov Lampung.

‎Marindo mengatakan pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi masyarakat, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

‎”Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

‎Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri menjelaskan terdapat dua surat yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa. Menurutnya, kedua surat tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Retribusi Fiber Optik Lampung Disorot, Benny: Setiap Pungutan Harus Ada Dasarnya

‎”Lahan yang dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung. Tidak ada dua surat yang saling bertentangan. Baik surat pertama maupun surat kedua sama-sama menyatakan bahwa tanah tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemprov,” ujar Yudhi.

‎Ia menjelaskan surat tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan warga yang meminta kepastian mengenai status lahan sebelum mengurus peningkatan hak atas tanah.

‎Menurut Yudhi, apabila warga merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, maka proses administrasi dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, memastikan lahan yang dipersoalkan tidak pernah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Lantik Satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pejabat Fungsional, Sekdaprov Marindo Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia ‎

‎Ia menambahkan, data aset yang dikelola BPKAD menunjukkan lahan tersebut bukan bagian dari aset daerah. Bahkan, pada 2023 telah dilakukan hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.

‎”Terkait lahan di Jalan Ryacudu yang dipersoalkan, sampai saat ini tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung. Substansi surat yang ditandatangani Sekda juga konsisten menyatakan hal yang sama,” ujar Rofiq.

‎Menanggapi isu mengenai fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut, Yudhi menegaskan fasilitas umum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan pribadi.

‎”Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

‎Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan tuduhan yang menyebut Sekda mengubah status aset daerah tidak benar. Pemprov memastikan seluruh surat yang diterbitkan berkaitan dengan lahan tersebut memiliki substansi yang sama, yakni menyatakan bahwa tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung.(**)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Lantik Satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pejabat Fungsional, Sekdaprov Marindo Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia ‎
Ribuan Peserta Meriahkan Gebyar Senam Massal Anak Indonesia Hebat 2026 di Lampung
Wagub Jihan Nurlela Kukuhkan Pengurus Pramuka UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2025–2027
Masuk 5 Besar Nasional, Transformasi Digital Pemprov Lampung Diuji Tim ASKOMPSI
Fokus Cetak SDM Berdaya Saing Global, Pemerintah Provinsi Lampung perketat Seleksi Kelas Migran.
Pastikan MBG Berjalan Optimal, Wagub Lampung Kunjungi Sekolah dan SPPG di Bandar Lampung
Sekdaprov Lampung Hadiri Raker Tahunan KUB Bank Jatim 2026
Aksi Damai Buruh Pelabuhan Panjang Berjalan Kondusif, Pemprov Lampung Respons Cepat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Pemprov Lampung Lantik Satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pejabat Fungsional, Sekdaprov Marindo Tekankan Penguatan Pembangunan Manusia ‎

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Ribuan Peserta Meriahkan Gebyar Senam Massal Anak Indonesia Hebat 2026 di Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Wagub Jihan Nurlela Kukuhkan Pengurus Pramuka UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2025–2027

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Pemprov Bantah Tuduhan Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:55 WIB

Masuk 5 Besar Nasional, Transformasi Digital Pemprov Lampung Diuji Tim ASKOMPSI

Berita Terbaru