Mediasi Kedua Gagal, Saparin Terus Perjuangkan Hak Miliknya Dikembalikan

HUKUM750 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Perkara wanprestasi antara Penggugat Saparin dan Tergugat M. Tauhid kembali bergulir dan memasuki tahap mediasi kedua yang digelar pada Senin, 2 Febuari 2026, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Lampung.

Mediasi Kedua Dengarkan Resume Para Pihak

‎Sidang mediasi kedua ini mendengarkan resume mediasi dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat, sebagai hasil pertemuan pada sidang pertama yang dimediasi oleh Masayu Robianti, S.H., M.H.

‎Namun, pada mediasi kedua tersebut belum tercapai kesepakatan damai. Penggugat menilai nilai penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak tergugat tidak sesuai dan merugikan.

Kronologi Dugaan Wanprestasi

‎Perkara wanprestasi ini bermula saat tergugat meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.

‎Dalam perjanjian peminjaman, disepakati jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan jaminan sertifikat rumah milik tergugat.

‎Dana pinjaman tersebut rencananya digunakan sebagai modal usaha pembelian nota jagung di PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) dan Cheil Jedang Indonesia (CJ Feed and Care Indonesia) Grup Samsung.

Dana Tak Dikembalikan, Dialihkan ke Trading

‎Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, dana pinjaman tersebut tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, dana tersebut diduga dialihkan ke aktivitas trading, bukan digunakan untuk pembelian nota jagung sebagaimana yang telah disepakati.

‎‎Sebagai jaminan, tergugat menyerahkan tanah dan bangunan miliknya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2842/S.I atas nama tergugat alias Tauhid, seluas 168 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 01792/Sukarame/2004.

‎Objek jaminan tersebut berlokasi di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

‎Dalam perjanjian disebutkan secara tegas bahwa apabila tergugat tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka sertifikat tanah tersebut akan diserahkan dan dibaliknamakan kepada penggugat. Namun, kesepakatan tersebut hingga kini tidak pernah dipenuhi.

‎Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh oleh penggugat dengan melayangkan somasi pertama pada 16 Oktober 2025, somasi kedua pada 5 November 2025, dan somasi ketiga pada 12 November 2025.

‎Namun dari seluruh somasi tersebut, tidak ada tanggapan dari tergugat untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik.

Mediator Nyatakan Mediasi Gagal Sementara

‎Mediator meminta kedua belah pihak untuk menandatangani laporan hasil gagal mediasi yang nantinya akan disampaikan kepada majelis hakim.

‎Meski demikian, mediasi akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

‎“Saya berharap ada kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat agar perkara ini dapat selesai dengan baik,” ujar Masayu.

Penggugat Masih Buka Pintu Damai

‎Saat dikonfirmasi, Saparin selaku penggugat menyampaikan bahwa tawaran mediasi dari tergugat justru terkesan merugikannya.

‎“Perkara ini sudah berlangsung lama sejak 2024 dan jelas merugikan saya, baik secara materi maupun nonmateriil. Kita tunggu saja apa penawaran tergugat pekan depan,” ujarnya.

‎Meski demikian, Saparin menegaskan masih membuka pintu damai.

‎“Kalau tergugat mau damai, saya masih membuka peluang. Tapi kalau tetap dengan penawaran yang sama, lebih baik perkara ini dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *