FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memberikan “diskon besar-besaran” terhadap vonis tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pemindai (CT Scan) di RSUD Batin Mangunang, Tanggamus. Hukuman yang dijatuhkan merosot jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang putusan yang digelar pada Jum’at, 13 Februari 2026.
Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Merry Yosefa, yang dituding sebagai aktor utama dalam manipulasi anggaran medis ini, hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Padahal, JPU sebelumnya menuntut Merry dengan hukuman 4 tahun 3 bulan penjara. Selisih 2 tahun 7 bulan ini memicu tanda tanya besar di tengah kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Modus Akal-akalan E-Katalog
Kasus yang mencoreng dunia kesehatan di Tanggamus ini berawal dari pengadaan unit CT Scan senilai Rp13,15 miliar pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan fakta persidangan, dr. Merry bersama Merizan (PPTK) terbukti menyalahgunakan sistem e-katalog dengan sengaja tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar terkini.
Demi mencairkan dana secara utuh, dr. Merry memerintahkan Merizan untuk memanipulasi Berita Acara Pembayaran bersama Direktur PT Prima Medika Raya, M. Taufiq Prayudono.
Padahal, kewajiban penyedia, seperti pelatihan intensif bagi petugas medis dan persiapan ruang, belum rampung sesuai standar. Akibat kongkalikong ini, negara merugi hingga Rp2,17 miliar.
”Majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” ujar Hakim Ketua Firman Khadafi saat membacakan putusan.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, namun tetap memberikan vonis minimalis:
- dr. Merry Yosefa (Eks Direktur RSU): Divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta.
- Merizan (Kabid Perencanaan/PPTK): Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Hakim secara tegas menolak permohonan Justice Collaborator (JC) Merizan karena ia dinilai sebagai salah satu pelaku utama.
- M. Taufiq Prayudono (Pihak Swasta): Divonis 2 tahun penjara. Taufiq juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,925 miliar setelah dikurangi uang titipan.
”Terdakwa Taufiq dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 2 miliar lebih. Setelah dikurangi uang titipan Rp 250 juta, sisa yang harus dibayar adalah Rp 1,925 miliar lebih, atau diganti pidana penjara 1 tahun jika tidak dibayar,” jelas Hakim Firman.
Hukuman ringan ini membuat tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus belum menentukan sikap.
Perbedaan penerapan pasal menjadi titik krusial karena Jaksa meyakini adanya pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor tentang kerugian negara, namun hakim justru bersandar pada pasal penyalahgunaan wewenang yang ancamannya lebih rendah.
”Kami membuktikan Pasal 2 atau dalam hal ini menggunakan Pasal 603 KUHP, apakah akan banding atau tidak, kami akan melaporkan dulu sesuai dengan SOP kami,” ujar Kasubsi Uheksi Kejari Tanggamus, Ilham Fajar Septian.
Meskipun hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, alasan kooperatif dan belum pernah dihukum menjadi dalih bagi majelis hakim untuk mengetuk palu murah dalam kasus ini.(**)






