FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LLM., melantik dan memimpin serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelantikan dan sertijab ini meliputi jabatan Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, dari pejabat lama kepada pejabat yang baru. Kegiatan dihadiri oleh para pejabat struktural dan jajaran Kejati Lampung.
Berdasarkan SK Jaksa Agung RI
Pelantikan Pejabat Eselon III tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 dan Nomor Kep-IV-24/C/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun pejabat yang dilantik, yaitu:
1.Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum. sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
2.Budi Nugraha, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
3.Anggiat AP Pardede, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu di Pringsewu.
Dalam amanatnya, Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Peran Strategis Pejabat yang Dilantik
Secara khusus, Kajati Lampung menekankan peran strategis Asisten Intelijen dalam memperkuat fungsi intelijen penegakan hukum, deteksi dini, serta pengamanan kebijakan dan program strategis pemerintah di daerah. Kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kajati menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kehati-hatian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan efek jera.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu diharapkan mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Kajati Lampung juga menyampaikan bahwa Pejabat Eselon III memegang peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada hasil.
Penegakan Hukum Berkeadilan dan Humanis
Lebih lanjut, Kajati menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Seluruh pejabat yang dilantik diminta untuk segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis di daerah.
Junjung Tinggi Tri Krama Adhyaksa
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati Lampung mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan dapat memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Lampung, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
Kegiatan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.(**)






