FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti legalitas penyelenggaraan lahan parkir Radisson Hotel Lampung yang hingga kini dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan. Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Radisson Hotel, Rabu (15/7/2026).
Dalam rapat itu, DPRD menekankan agar manajemen hotel segera melengkapi izin penyelenggaraan parkir sesuai regulasi yang berlaku. Sorotan tersebut muncul karena sistem parkir Radisson masih terintegrasi dengan kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), sementara aktivitas hotel telah berlangsung.
Selain aspek legalitas, Komisi I juga membahas pengaturan akses kendaraan, kapasitas lahan parkir, hingga dampaknya terhadap arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar yang selama ini kerap mengalami kepadatan.
DPRD Minta Izin Parkir Segera Dilengkapi
Director Development Business Radisson Hotel Lampung, Liza Anggraini, mengakui rekomendasi utama dari DPRD adalah penyelesaian izin penyelenggaraan lahan parkir.
Ia mengatakan pihaknya menghormati masukan tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya instansi yang membidangi perizinan.
”Jadi, saran dan rekomendasi dari Komisi I untuk Radisson itu sendiri adalah izin penyelenggara untuk lahan parkir. Karena saat ini Radisson terintegrasi dengan Mall Boemi Kedaton. Kami akan berkolaborasi secara humanis dengan dinas perizinan untuk mengetahui tata cara dan persyaratan izin penyelenggara lahan parkir tersebut,” ujar Liza.
Menurutnya, proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Pembahasan lanjutan juga akan menentukan apakah izin parkir diterbitkan secara terpisah antara hotel dan pusat perbelanjaan atau tetap menggunakan satu sistem karena masih berada dalam satu kawasan.
Pengelolaan Parkir Masih di Bawah MBK
Liza menegaskan operasional parkir bukan berada di bawah pengelolaan Radisson Hotel, melainkan menjadi tanggung jawab manajemen Mall Boemi Kedaton sebagai pemilik lahan.
”Pengelola parkir bukan Radisson, tetapi dikelola oleh Mall Boemi Kedaton sebagai pemilik lahannya,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui akses keluar-masuk kendaraan menuju hotel masih menggunakan jalur yang sama dengan MBK. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang harus diselaraskan dalam proses penyempurnaan administrasi perizinan.
Kapasitas Parkir Juga Dievaluasi
Komisi I DPRD tidak hanya mempertanyakan legalitas, tetapi juga kesesuaian kapasitas lahan parkir dengan jumlah kamar hotel sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru.
Liza memastikan pihaknya siap melakukan penyesuaian apabila hasil evaluasi pemerintah menunjukkan kapasitas parkir belum memenuhi standar.
”Kalau berdasarkan ketentuan OSS nanti kapasitas parkir kami masih kurang, tentu akan kami tambahkan. Kalau ternyata sudah memenuhi atau bahkan melebihi ketentuan, berarti kami tinggal menyesuaikan administrasinya,” ujarnya.
Bantah Jadi Penyebab Kemacetan
Dalam RDP, persoalan kemacetan di Jalan Teuku Umar juga menjadi perhatian. Keberadaan Radisson Hotel dan MBK yang menggunakan akses kendaraan yang sama dinilai berpotensi memperparah kepadatan lalu lintas, terutama pada jam sibuk.
Namun, Liza membantah anggapan bahwa aktivitas hotel menjadi penyebab utama kemacetan.
”Kalau dikatakan menjadi penyumbang kemacetan, saya rasa tidak seperti itu. Memang setiap gedung dengan akses keluar-masuk yang sama pasti ada antrean kendaraan pada jam tertentu, tetapi kami memiliki petugas yang mengatur lalu lintas sehingga kendaraan tetap dapat terurai dengan baik,” katanya.
Ia menjelaskan kawasan tersebut berada di sekitar flyover sehingga pengaturan arus kendaraan dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagai upaya mengurangi kepadatan, pengelola kawasan juga telah memperlebar akses keluar kendaraan sehingga kini tersedia jalur menuju Jalan Sultan Agung maupun Jalan Teuku Umar.
”Kalau teman-teman media datang ke Mall Boemi Kedaton sekarang, akses keluarnya sudah diperlebar. Jalur tersebut dibuat untuk membantu mengurai kepadatan sehingga tidak lagi menumpuk di titik putaran balik maupun pintu masuk kawasan,” jelasnya.
RDP tersebut menjadi catatan penting bagi manajemen Radisson Hotel untuk segera menuntaskan seluruh rekomendasi DPRD, khususnya terkait legalitas penyelenggaraan parkir.
Pembahasan ini juga membuka perhatian publik terhadap kepatuhan perizinan kawasan komersial, mengingat operasional sebuah fasilitas seharusnya berjalan beriringan dengan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.(**)















