DPRD Bandar Lampung Minta Disnaker Antisipasi Dampak Perubahan Status Driver Ojol Jadi Usaha Mikro ‎

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menyiapkan langkah antisipatif terkait rencana perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku usaha mikro.

‎Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi pengurangan jaminan perlindungan kerja oleh perusahaan aplikator.

‎Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyatakan bahwa pihak legislatif pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol melalui akses pemberdayaan UMKM.

‎‎Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak jaminan sosial yang seharusnya diterima oleh para pengemudi.

‎‎”Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung memandang bahwa pengemudi ojol merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Karena itu, aspek jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan mekanisme kemitraan yang adil harus tetap menjadi perhatian utama,” kata Asroni melalui pesan singkat pada Jumat, (3/7/2026).

Baca Juga :  Yuni Karnelis: Fraksi PKS Sepakat Raperda Penanganan Konflik Sosial Disahkan

‎Sebagai langkah konkret jangka pendek, Komisi IV mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk menyusun regulasi daerah, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali), sambil menunggu Peraturan Presiden (Perpres) resmi diterbitkan.

‎Regulasi daerah ini diarahkan pada fungsi perlindungan sosial, pendataan, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol di Bandar Lampung.

‎‎Asroni juga mengimbau kepada seluruh perusahaan aplikator untuk tetap mematuhi prinsip kemitraan yang setara dan tidak menjadikan perubahan regulasi ini sebagai alasan untuk memotong hak-hak sosial maupun moral para pengemudi.

‎‎Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online.

‎Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol akan mendapatkan hak atas berbagai insentif fiskal dan fasilitas pembiayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga :  ‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

‎”Artinya mereka dimasukkan dalam kategori pengusaha mikro dan berhak mendapatkan seluruh insentif serta fasilitas yang diterima para pelaku usaha mikro,” ujar Maman di Jakarta, Rabu, (1/7/2026).

‎‎Berdasarkan keterangan Kementerian UMKM, para pengemudi ojol dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen.

‎‎Selain insentif pajak, pemerintah juga merencanakan program pelatihan peningkatan kapasitas usaha agar pengemudi dapat mengembangkan bidang usaha di luar sektor transportasi online.

‎‎Maman menambahkan bahwa pada tahap awal implementasi, pemenuhan persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi prioritas utama guna kelancaran proses transisi.

‎‎Status sebagai pelaku usaha mikro ini juga akan diberlakukan secara otomatis kepada seluruh pengemudi yang terintegrasi dalam sistem aplikasi platform.

‎‎Saat ini, regulasi teknis mengenai kebijakan tersebut sedang disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).(*)

Berita Terkait

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda
Bimtek Anggota Legislatif PKS Se-Lampung dan Se-Sumatera Selatan: Mengokohkan Legislator yang Bersih, Peduli, Profesional, dan Negarawan
Yuni Karnelis: Fraksi PKS Sepakat Raperda Penanganan Konflik Sosial Disahkan
Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026.Anak Terlindungi, Indonesia Maju
RDP DPRD Ungkap Persoalan Legalitas Parkir Radisson Hotel Lampung, Ini Penjelasan Manajemen
Yuhadi Bantah Ada Rapat Tertutup Pansus LHP BPK: Kalau Ada yang Melarang Wartawan, Itu Kesalahan Staf
Kwarcab Pramuka Buka Suara Soal Dugaan Pungutan Kepala Sekolah ‎
Anggota DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta Tekankan Pentingnya Pancasila bagi Generasi Muda ‎
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:37 WIB

Bimtek Anggota Legislatif PKS Se-Lampung dan Se-Sumatera Selatan: Mengokohkan Legislator yang Bersih, Peduli, Profesional, dan Negarawan

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:39 WIB

Yuni Karnelis: Fraksi PKS Sepakat Raperda Penanganan Konflik Sosial Disahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:20 WIB

Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026.Anak Terlindungi, Indonesia Maju

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

RDP DPRD Ungkap Persoalan Legalitas Parkir Radisson Hotel Lampung, Ini Penjelasan Manajemen

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB