FOTO: Yuhadi saat diwawancarai awak media sesuai Rapat Pansus. (Dok.Warnalampung.id)
WARNALAMPUNG.ID – Pelaksanaan rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan.
Rapat yang membahas tindak lanjut hasil audit BPK terhadap tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung berlangsung tanpa dapat dipantau langsung oleh awak media karena wartawan tidak diperkenankan masuk ke ruang rapat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen DPRD terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan hasil audit pengelolaan keuangan daerah yang menjadi kepentingan masyarakat.
Usai rapat, Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, membantah bahwa rapat digelar secara tertutup. Menurutnya, wartawan tidak dapat masuk semata-mata karena kapasitas ruangan yang terbatas.
”Bukan sebenarnya tertutup, tempatnya tidak memungkinkan. Kan ada tujuh dinas, banyak kepala bidang. Kursinya sampai ditambah. Kalau teman-teman wartawan berdiri juga kurang nyaman,” kata Yuhadi, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Yuhadi juga menegaskan tidak pernah ada instruksi dari pimpinan Pansus maupun DPRD untuk melarang wartawan meliput jalannya rapat.
”Tidak ada perintah untuk ditutup. Rapat Pansus ini terbuka untuk umum. Kalau ada staf yang melarang, mungkin itu kesalahan staf. Di DPRD Kota Bandar Lampung belum pernah ada perintah melarang wartawan masuk,” ujarnya.
Meski demikian, faktanya awak media tetap tidak dapat menyaksikan secara langsung jalannya pembahasan di dalam ruang rapat. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa pembahasan yang seharusnya dapat dipantau publik justru berlangsung tanpa pengawasan masyarakat melalui media.
Dalam rapat tersebut, Pansus membahas tindak lanjut temuan BPK terhadap tujuh OPD, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta beberapa OPD lainnya.
Menurut Yuhadi, sebagian besar temuan BPK memiliki pola yang hampir sama. Salah satunya berkaitan dengan aset daerah yang sudah tidak digunakan, namun belum diproses penghapusannya meski BPK telah merekomendasikan agar aset tersebut dihapus dari pembukuan.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya pembayaran ganda tunjangan beras kepada aparatur sipil negara (ASN) yang suami dan istrinya sama-sama berstatus PNS.
”Data lama masih digunakan sehingga ada yang menerima dua kali. Itu menjadi temuan BPK dan sudah dilakukan pengembalian,” jelasnya.
Pansus juga membahas rekening OPD yang masih tersimpan di Bank Wawai. Menurut Yuhadi, rekening tersebut sebelumnya dibuka karena adanya ASN yang memanfaatkan fasilitas pinjaman di bank tersebut. Namun, berdasarkan rekomendasi BPK, rekening tersebut diminta ditutup dan sisa saldonya dikembalikan ke kas daerah.
Yuhadi memastikan temuan yang dibahas bukan merupakan kerugian negara dalam jumlah besar, melainkan lebih bersifat administratif dan seluruh pengembalian telah dilakukan.
”Kalau ini tidak ada temuan berbentuk materi besar. Misalnya pengembalian tunjangan beras sekitar Rp89 ribu sampai Rp90 ribu per orang, dan Alhamdulillah sudah ada STS (Surat Tanda Setoran), artinya sudah dikembalikan ke kas daerah,” katanya.
Terlepas dari penjelasan mengenai keterbatasan kapasitas ruangan, tidak dapat diaksesnya rapat oleh wartawan tetap menjadi catatan penting. Sebab, pembahasan LHP BPK menyangkut penggunaan keuangan daerah dan tindak lanjut atas rekomendasi lembaga pemeriksa negara yang semestinya dapat dipantau secara terbuka.
Keterbukaan tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya larangan secara formal, tetapi juga dari tersedianya akses yang memadai bagi masyarakat melalui media untuk mengetahui bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah.
Ke depan, DPRD Kota Bandar Lampung diharapkan dapat menyediakan mekanisme yang lebih representatif apabila jumlah peserta rapat melebihi kapasitas ruangan, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak publik atas informasi tetap terjaga.(**)















