FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar sidang etik terkait viralnya video yang memperlihatkan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Indra Feriza, tertidur saat menghadiri Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun (HUT) ke-344 Kota Bandar Lampung.
Sidang etik tersebut berlangsung pada Kamis (18/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik.
Dalam Pasal 24 dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun tata tertib oleh pimpinan dan anggota DPRD dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
Dalam sidang tersebut, Indra Feriza yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Sekretaris Komisi II, memberikan klarifikasi terkait insiden yang menjadi sorotan publik di media sosial.
Ia mengakui bahwa dirinya sempat tertidur saat rapat paripurna berlangsung. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
”Pada tanggal 17 Juni saya mengakui dan memohon maaf. Saya tertidur karena kelelahan dan sedang dalam kondisi sakit. Namun karena saya menghargai undangan HUT Kota Bandar Lampung, serta kebetulan hadir mantan Ketua HIPMI yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sementara saya juga menjabat sebagai Ketua DPC HIPMI Kota Bandar Lampung, sehingga saya memaksakan diri untuk hadir dalam acara tersebut,” ujarnya dalam sidang klarifikasi.
Sebagai bentuk pembelaan, Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada Badan Kehormatan, berupa surat keterangan sakit dari dokter serta resep obat yang sedang dikonsumsinya. Menurutnya, obat tersebut memiliki efek samping yang menyebabkan rasa kantuk berlebih.
Setelah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung akhirnya memutuskan memberikan sanksi berupa teguran lisan.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Indra Feriza yang dibuktikan melalui dokumen medis resmi.
”Berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi yang dilakukan hari ini, Saudara Indra Feriza diketahui dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik, Badan Kehormatan memutuskan memberikan teguran lisan kepada Saudara Indra Feriza,” tegas Yuhadi.
Dengan keputusan tersebut, proses pemeriksaan etik terhadap Indra Feriza dinyatakan selesai dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Bandar Lampung.(**)















