FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG ID — Seluruh tempat hiburan malam di Bandar Lampung diminta menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan. DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan memberikan sanksi tegas, bahkan penutupan permanen, bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin. Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti kebijakan penutupan hiburan malam.
“Kita meminta pada dinas yang terkait untuk menutup semua hiburan-hiburan yang ada di Kota Bandar Lampung,” ujar Romi, pada Kamis, 12 Februari 2026.
Pengawasan Ketat Akan Dilakukan
Politikus dari Partai Gerindra itu menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan. Pengawasan akan dilakukan secara ketat. Jika masih ditemukan pengelola yang membandel, Komisi I DPRD siap turun langsung.
“Tidak ada toleransi. Kalau masih ada yang melanggar, kami akan lakukan sidak dan bisa ditutup permanen,” tegasnya.
Selain tempat hiburan malam, Komisi I juga akan mengawasi operasional rumah makan selama Ramadan. Meski diberikan toleransi bagi masyarakat non-Muslim, pengelola tetap diwajibkan mematuhi ketentuan, seperti menutup bagian depan agar aktivitas makan tidak terlihat dari luar.
“Kita menghargai yang non-Muslim, tapi tetap ada aturan. Rumah makan boleh buka dengan ketentuan tertentu,” katanya.
Jaga Ketertiban Selama Ramadan
Romi menambahkan, kebijakan ini diambil demi menjaga kekhusyukan ibadah puasa sekaligus menciptakan ketertiban umum selama Ramadan.
“Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman. Karena itu, ketertiban umum harus dijaga, termasuk dengan menutup hiburan malam selama Ramadan,” ujarnya.
Dengan sikap tegas DPRD Kota Bandar Lampung, para pelaku usaha di Bandar Lampung diharapkan patuh aturan demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan.(*)






