UIN RIL Beri Hak Jawab soal Dugaan Kekerasan terhadap Dua Wartawan di Proyek Gapura

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kekerasan terhadap dua wartawan saat melakukan aktivitas jurnalistik di area proyek pembangunan gapura kampus.

‎‎Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media massa di Provinsi Lampung. Surat itu ditandatangani Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL, Novrizal Fahmi.

‎‎Dalam surat tersebut, UIN RIL membenarkan bahwa wartawan Akurat Lampung telah menghubungi pihak Humas pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura.

‎‎Namun, pihak kampus menyebut dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa wartawan akan datang langsung ke area proyek untuk melakukan peliputan.

‎‎“Benar, wartawan dari Akurat Lampung menghubungi Humas UIN Raden Intan Lampung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura dan telah kami respons. Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek,” tulis UIN RIL.

Baca Juga :  Taring Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis

‎‎UIN RIL juga memberikan penjelasan mengenai status lokasi pembangunan gapura. Menurut kampus, area kerja proyek telah diserahkan kepada pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Selama proyek berlangsung, pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, aspek keselamatan serta pengendalian aktivitas di area kerja menjadi bagian dari tanggung jawab pihak pelaksana sesuai ruang lingkup pekerjaannya.

‎‎Karena itu, UIN RIL meminta agar lingkungan kampus secara umum dibedakan dengan area kerja proyek yang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana.

‎‎“Dengan demikian, perlu dibedakan antara lingkungan UIN Raden Intan Lampung secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan,” demikian bunyi klarifikasi tersebut.

‎‎UIN RIL: Tidak Benarkan Kekerasan

‎‎Meski menjelaskan mengenai kewenangan pengelolaan area proyek, UIN RIL menegaskan bahwa pihak kampus tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

‎‎Kampus juga menyatakan menghormati pelaksanaan tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers.

‎‎“UIN Raden Intan Lampung tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers,” tegas UIN RIL.

Baca Juga :  Kecolongan, Perluasan Jaringan Fiber Optik di Garuntang Digarap Tengah Malam, Warga Minta Penindakan Tegas

‎‎Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan kekerasan yang sebelumnya dibuat oleh dua wartawan terkait aktivitas peliputan di lokasi proyek pembangunan gapura.

‎‎Serahkan Penanganan kepada Aparat Penegak Hukum

‎‎Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada kepolisian, UIN RIL menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

‎‎Pihak kampus menyerahkan pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.

‎‎“Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” demikian isi poin keempat klarifikasi UIN RIL.

‎‎Dengan adanya hak jawab tersebut, pemberitaan mengenai insiden di area proyek pembangunan gapura kini memiliki penjelasan dari pihak kampus. Sementara dugaan kekerasan yang dilaporkan kepada kepolisian masih menjadi bagian dari proses hukum yang perlu menunggu hasil penyelidikan aparat.(**)

‎Catatan Redaksi:

‎Surat tanggapan ini diterima redaksi Warnalampung.id pada 27 Agustus 2026. Isi surat telah diringkas untuk kepentingan keterbacaan tanpa mengurangi substansi.

Berita Terkait

Soal Dugaan Permintaan Uang Rp25 Juta di Lima Kelurahan, Kepala BKPSDM Zulkifli Tidak Merespon ‎
Taring Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis
Dua Keluarga Siswa SDN 2 Way Dadi Sepakat Berdamai, Sekolah Fokus Pulihkan Kondisi MRP
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Yunika Angkat Bicara
Kecolongan, Perluasan Jaringan Fiber Optik di Garuntang Digarap Tengah Malam, Warga Minta Penindakan Tegas
Pengadaan Rp35,1 Miliar RSUD Dadi Tjokrodipo Dipertanyakan, Dari Satu Paket Jadi Puluhan Transaksi
‎Ratusan Pelajar se-Lampung Adu Ketangkasan PMR, Rebut Piala Bergilir Wali Kota Eva Dwiana
ASN Pemkot Bandar Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Janji Promosi Jabatan ke Polda Lampung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Soal Dugaan Permintaan Uang Rp25 Juta di Lima Kelurahan, Kepala BKPSDM Zulkifli Tidak Merespon ‎

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Taring Dukung Evaluasi Tim Media Gubernur Usai Dugaan Penghalangan Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 16:50 WIB

Dua Keluarga Siswa SDN 2 Way Dadi Sepakat Berdamai, Sekolah Fokus Pulihkan Kondisi MRP

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Yunika Angkat Bicara

Senin, 14 September 2026 - 13:28 WIB

Kecolongan, Perluasan Jaringan Fiber Optik di Garuntang Digarap Tengah Malam, Warga Minta Penindakan Tegas

Berita Terbaru