FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kekerasan terhadap dua wartawan saat melakukan aktivitas jurnalistik di area proyek pembangunan gapura kampus.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor B-307/Un.16/B2.2/HM.01/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media massa di Provinsi Lampung. Surat itu ditandatangani Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL, Novrizal Fahmi.
Dalam surat tersebut, UIN RIL membenarkan bahwa wartawan Akurat Lampung telah menghubungi pihak Humas pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura.
Namun, pihak kampus menyebut dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa wartawan akan datang langsung ke area proyek untuk melakukan peliputan.
“Benar, wartawan dari Akurat Lampung menghubungi Humas UIN Raden Intan Lampung pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 11.36 WIB terkait proyek pembangunan gapura dan telah kami respons. Namun, dalam komunikasi tersebut tidak disampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendatangi dan melakukan peliputan langsung di area proyek,” tulis UIN RIL.
UIN RIL juga memberikan penjelasan mengenai status lokasi pembangunan gapura. Menurut kampus, area kerja proyek telah diserahkan kepada pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama proyek berlangsung, pengelolaan operasional, pengawasan pekerjaan, aspek keselamatan serta pengendalian aktivitas di area kerja menjadi bagian dari tanggung jawab pihak pelaksana sesuai ruang lingkup pekerjaannya.
Karena itu, UIN RIL meminta agar lingkungan kampus secara umum dibedakan dengan area kerja proyek yang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana.
“Dengan demikian, perlu dibedakan antara lingkungan UIN Raden Intan Lampung secara umum dengan area kerja proyek yang sedang berada dalam pengelolaan operasional pihak pelaksana pekerjaan,” demikian bunyi klarifikasi tersebut.
UIN RIL: Tidak Benarkan Kekerasan
Meski menjelaskan mengenai kewenangan pengelolaan area proyek, UIN RIL menegaskan bahwa pihak kampus tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Kampus juga menyatakan menghormati pelaksanaan tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers.
“UIN Raden Intan Lampung tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dan menghormati tugas jurnalistik serta kemerdekaan pers,” tegas UIN RIL.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan kekerasan yang sebelumnya dibuat oleh dua wartawan terkait aktivitas peliputan di lokasi proyek pembangunan gapura.
Serahkan Penanganan kepada Aparat Penegak Hukum
Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada kepolisian, UIN RIL menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak kampus menyerahkan pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
“Terkait dugaan kekerasan yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, UIN Raden Intan Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pengungkapan fakta serta penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” demikian isi poin keempat klarifikasi UIN RIL.
Dengan adanya hak jawab tersebut, pemberitaan mengenai insiden di area proyek pembangunan gapura kini memiliki penjelasan dari pihak kampus. Sementara dugaan kekerasan yang dilaporkan kepada kepolisian masih menjadi bagian dari proses hukum yang perlu menunggu hasil penyelidikan aparat.(**)
Catatan Redaksi:
Surat tanggapan ini diterima redaksi Warnalampung.id pada 27 Agustus 2026. Isi surat telah diringkas untuk kepentingan keterbacaan tanpa mengurangi substansi.















