FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung mengalokasikan pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp35,1 miliar.
Dalam perencanaan tercatat sebagai satu paket besar, dalam data realisasi justru terlihat terurai menjadi puluhan transaksi dengan nilai lebih kecil.
Diketahui pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan Kode RUP 64371733 tercatat memiliki nilai Rp35.177.100.000 dengan nama paket “Belanja Barang dan Jasa BLUD RSD dr A. Dadi Tjokrodipo.”
Dalam SiRUP, spesifikasi paket hanya mencantumkan keterangan “Sesuai KAK”, tanpa disertai rincian jenis barang, volume kebutuhan maupun harga satuan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan dari sisi transparansi, karena masyarakat sulit mengetahui secara rinci kebutuhan apa saja yang akan dibelanjakan menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Perbedaan antara pola perencanaan dan realisasi juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana paket tersebut dilaksanakan, termasuk dasar pemecahan transaksi dalam proses pengadaannya.
Sorotan pertama terlihat dari informasi yang ditampilkan dalam SiRUP. Pada bagian spesifikasi, hanya tercantum keterangan “Sesuai KAK”, sementara uraian pekerjaan tidak memberikan rincian mengenai jenis barang maupun jasa yang akan dibeli.
Tidak terlihat rincian volume kebutuhan dan harga satuan dalam informasi paket tersebut. Akibatnya, publik tidak memperoleh gambaran yang cukup mengenai komponen belanja yang dihimpun dalam paket senilai Rp35,1 miliar.
Paket dengan nilai besar yang menggabungkan berbagai kebutuhan juga perlu mendapat perhatian dari sisi transparansi dan pengawasan. Sebab, semakin besar nilai paket yang digabung tanpa rincian terbuka, semakin sulit masyarakat maupun pelaku usaha mengetahui kebutuhan riil yang hendak dipenuhi.
Pola penggabungan tersebut bahkan memunculkan pertanyaan apakah berbagai kebutuhan yang berbeda memang memiliki dasar penggabungan yang jelas sejak tahap perencanaan.
Jika seluruh kebutuhan sengaja digabung dalam satu paket, dasar penggabungan tersebut perlu dijelaskan, termasuk kesesuaiannya dengan prinsip pengadaan serta dampaknya terhadap tingkat persaingan antarpenyedia.
Sorotan lainnya mengarah pada porsi anggaran yang dialokasikan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK).
Dalam data SiRUP, persentase anggaran yang dialokasikan untuk UMKK tercatat sebesar 1 persen.
Dengan nilai paket mencapai Rp35,1 miliar, angka tersebut setara sekitar Rp351 juta apabila dihitung dari keseluruhan pagu.
Besaran tersebut menjadi pertanyaan karena kebijakan pengadaan pemerintah juga mendorong keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan koperasi.
Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai dasar penetapan alokasi 1 persen tersebut serta apakah kebutuhan dalam paket senilai Rp35,1 miliar memang tidak memungkinkan untuk dipisahkan menjadi paket-paket yang lebih sesuai dengan kapasitas pelaku usaha kecil.
Paket dengan nilai jumbo berpotensi membuat pelaku UMKK sulit berpartisipasi apabila seluruh kebutuhan ditempatkan dalam satu paket besar, meskipun mereka sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan barang atau jasa tertentu.
Pertanyaan yang lebih jauh muncul ketika data perencanaan dibandingkan dengan data realisasi pengadaan.
Paket RUP 64371733 yang sejak awal tercatat senilai Rp35,177 miliar dalam satu paket, berdasarkan penelusuran data LKPP kemudian terlihat dalam sejumlah transaksi dengan nilai yang lebih kecil.
Perbedaan pola tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah pemecahan transaksi merupakan bagian dari mekanisme pelaksanaan yang memang dibenarkan, atau kebutuhan tersebut sejak awal seharusnya direncanakan dalam paket-paket terpisah sesuai karakteristik barang dan jasanya.
Hal ini penting karena dalam pengadaan pemerintah terdapat ketentuan yang melarang pemecahan pengadaan apabila dilakukan dengan maksud menghindari mekanisme pemilihan penyedia yang seharusnya diterapkan berdasarkan nilai dan karakteristik pengadaan.
Karena itu, pola “gelondongan di awal, terurai saat realisasi” perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, metode pengadaan dan pelaksanaan di lapangan.
Sorotan lainnya juga mengarah pada salah satu nama penyedia, yakni DEDEN FEBRIYANTO.
Berdasarkan penelusuran yang disebut bersumber dari sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM, nama tersebut diklaim tidak ditemukan sebagai badan usaha maupun usaha perorangan yang terdaftar.
Namun, dalam data realisasi pengadaan, nama DEDEN FEBRIYANTO tercatat memperoleh 15 paket pekerjaan dari RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo dengan total nilai kontrak mencapai Rp270.108.351.
Temuan tersebut tentu masih memerlukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit maupun pihak yang bersangkutan.
Jika nama tersebut merupakan penyedia yang berkontrak langsung, perlu dijelaskan status legalitas, bentuk usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), bidang usaha serta kapasitas penyedia berdasarkan dokumen resmi.
Sebaliknya, apabila nama tersebut hanya muncul sebagai nama individu akibat mekanisme pencatatan transaksi tertentu, pihak RSUD juga perlu menjelaskan posisi hukum serta hubungan kontraktualnya.
Kemunculan satu nama dalam 15 transaksi juga layak ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah transaksi tersebut berasal dari kebutuhan yang berbeda dan dilakukan sesuai ketentuan, atau terdapat pola konsentrasi pekerjaan kepada satu pihak.
Hingga berita ini disusun, wartawan masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo terkait pola perencanaan dan realisasi pengadaan tersebut.
(***)















