FOTO: Kolase (Dok.warnalampung.id)
WARNALAMPUNG.ID — Di bawah terik matahari yang menyengat, ratusan buruh bongkar muat berdiri tegak di Lapangan Baruna Ria, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Wajah-wajah penuh peluh itu menjadi saksi lahirnya sejarah baru: deklarasi resmi Serikat Buruh Bongkar Muat Lampung (SBBML).
Bagi sebagian besar buruh yang hadir, momen ini bukan sekadar seremoni organisasi. Ini adalah titik awal perjuangan panjang untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan yang selama ini mereka dambakan.
Selama bertahun-tahun, buruh bongkar muat menjadi salah satu roda penggerak ekonomi yang bekerja di balik lalu lintas distribusi barang. Namun di balik kerja keras itu, tidak sedikit dari mereka yang masih bergulat dengan persoalan hak normatif, perlindungan kerja, hingga ketidakpastian kesejahteraan.
Kini, harapan itu mulai menemukan bentuknya.
Ketua Dewan Penasehat SBBML, Ahmad Kennedy dalam sambutannya, menegaskan bahwa lahirnya serikat ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan buruh bongkar muat di Lampung.
“Alhamdulillah, hari ini kita mencatat sejarah. Untuk pertama kalinya buruh bongkar muat di Provinsi Lampung memiliki serikat sendiri yang sah dan diakui negara. Ini bukan sekadar deklarasi, tetapi awal dari perjuangan besar demi kesejahteraan buruh,” ujar Kennedy di hadapan ratusan buruh.
Menurutnya, kehadiran SBBML menjadi jawaban atas kebutuhan buruh akan wadah perjuangan yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal.
“Berserikat kita kuat. Selama ini mungkin banyak buruh yang bingung harus mengadu ke mana ketika hak mereka tidak terpenuhi. Hari ini, kita sudah punya rumah perjuangan. Tempat kita bersatu, saling menguatkan, dan memperjuangkan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Secara hukum, keberadaan SBBML telah memiliki legitimasi resmi. Organisasi ini tercatat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pemberitahuan pembentukan organisasi SBBML diterima melalui surat Nomor 01-SBBML/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026, dengan susunan pengurus yakni Ketua Suganda dan Sekretaris Mulung. Setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif sesuai ketentuan, organisasi ini resmi mendapatkan nomor bukti pencatatan 500.15.13.1/57/V/306.06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Legalitas tersebut menjadi fondasi penting agar perjuangan buruh tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan melalui jalur organisasi yang sah, terstruktur, dan memiliki kekuatan hukum.
Kennedy mengakui, proses lahirnya SBBML bukanlah perjalanan mudah. Banyak tantangan, keraguan, bahkan hambatan yang harus dilalui hingga serikat ini benar-benar berdiri.
“Dulu ini hanya mimpi. Banyak yang meragukan apakah buruh Lampung bisa punya serikat sendiri. Tapi hari ini kita buktikan, mimpi itu menjadi nyata. Ini kemenangan untuk seluruh buruh,” katanya.
Sorak tepuk tangan dan semangat para buruh yang hadir menjadi penanda bahwa deklarasi ini bukan sekadar simbol, tetapi sebuah harapan besar yang sedang tumbuh.
Dengan berdirinya SBBML, para buruh bongkar muat di Lampung kini memiliki rumah perjuangan sendiri – tempat menyuarakan hak, memperkuat solidaritas, dan memperjuangkan kehidupan yang lebih layak bagi diri mereka serta keluarga.
Di tengah kerasnya dunia kerja, lahirnya SBBML menjadi bukti bahwa dari peluh dan perjuangan, harapan itu akhirnya menemukan jalannya.(Agoy)















