Penipuan Ritual di Bandar Lampung Terbongkar, Polisi Tangkap Tukang Pijat 58 Tahun

HUKUM & KRIMINAL670 Dilihat

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan seorang tukang pijat bernama Yani Sumiyati (58), warga Bandar Lampung, yang mengklaim dapat melakukan ritual “penghilang sial”, pemenuhan hajat, dan pembersihan energi negatif. Pelaku menggadaikan total 70 gram emas milik empat korban.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah korban Hj. Astrida S di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang. Pelaku sebelumnya dikenal sebagai tukang pijat yang sering membantu di rumah korban.

Melalui hubungan tersebut, Yani mulai mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk memenuhi hajat tertentu, menghilangkan sial, serta menetralisir “energi gelap”. Ia juga mengklaim dapat membantu memindahkan tempat kerja anak korban dengan syarat korban menyerahkan perhiasan emas sebagai bagian dari ritual.

Korban yang percaya kemudian memberikan sejumlah emas, namun tidak pernah dikembalikan.

Emas Digadaikan, Polisi Sita Sisa Uang Rp4 Juta

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku menggadaikan emas tersebut dan mengaku ritual berhasil jika emas “mengeluarkan cahaya”.

“Jadi emasnya direndam, dan kalau keluar cahaya berarti berhasil. Itu cara pelaku meyakinkan para korbannya,” ujar Alfret pada Sabtu, 15 November 2025.

Polisi menyita Rp4 juta yang merupakan sisa hasil gadaian. Total kerugian korban mencapai Rp88 juta.

“Dari pengakuan pelaku, total emas dari empat korbannya sekitar 70 gram,” kata Alfret.

Dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan klarifikasi terhadap pelaku. Setelah keberadaan pelaku dipastikan, polisi mengamankan Yani dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sengaja menjadikan penipuan dan penggelapan emas sebagai cara memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP

Yani dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.Pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Senang untuk penyidikan lanjutan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *