Pendirian Minimarket Alfamart Kangkangi Perwali, Warga Nilai Pemkot Memihak Korporasi

BANDAR LAMPUNG768 Dilihat

FOTO: (Dok. Warnalampung.id)


WARNALAMPUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dinilai tidak berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penilaian tersebut mencuat menyusul berdirinya minimarket Alfamart di persimpangan Jalan M. Yunus dan Turi Raya, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang.

‎Minimarket tersebut diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun. Warga sekitar menilai keberadaannya berpotensi mematikan usaha warung kecil yang telah lebih dulu ada di kawasan permukiman tersebut.

Warga Keluhkan Dampak terhadap UMKM Lokal

‎Salah seorang warga setempat, Agus, menilai pendirian minimarket di lingkungan permukiman sangat merugikan pelaku UMKM.

‎‎“Pemkot ini tidak sesuai dengan janjinya. Katanya mendukung kemajuan UMKM, tapi di wilayah kami justru berdiri minimarket. Dengan begini bagaimana nasib warung kecil?” ujar Agus, saat diwawancarai awak media,pada Minggu 1 Febuari 2026.

‎Ia menambahkan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, Pemkot Bandar Lampung terkesan lebih memihak kepentingan korporasi besar dibandingkan usaha masyarakat kecil.

‎“Alfamart ini kan korporasi besar. Seharusnya Pemkot menata pendiriannya agar tidak sampai mematikan warung masyarakat di sekitar,” tuturnya.

Minta Pemkot Tegas soal Perizinan

‎‎Agus juga meminta Pemkot Bandar Lampung bersikap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses perizinan pendirian minimarket tersebut.

‎“Jika pendiriannya sudah sesuai aturan, mohon dikaji kembali. Namun jika melanggar, Pemkot harus bersikap tegas. Jangan hanya masyarakat kecil saja yang sedikit-sedikit digusur,” ucapnya.

Aturan Pendirian Minimarket dalam Perwali

‎Sebagai informasi, pendirian minimarket di Kota Bandar Lampung telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Persyaratan dan Penataan Minimarket.

‎Dalam aturan tersebut, ketentuan pembangunan minimarket diatur pada Pasal 2 huruf a, e, dan f, yakni:

‎‎a. Lokasi pendirian minimarket harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK).

‎e. Minimarket hanya dapat berdiri di jalan arteri dan kolektor serta tidak diperkenankan berada di jalan lokal dan lingkungan, kecuali di dalam kompleks perumahan.

‎f. Minimarket harus berjarak minimal 50 meter dari as tikungan jalan, persimpangan, dan jembatan pada ruas jalan arteri dan kolektor.

Status Jalan M. Yunus Dipertanyakan

‎‎Lebih lanjut, pembagian ruas jalan di Kota Bandar Lampung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021–2041.

‎Pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa sistem jaringan jalan meliputi:

‎Jalan umum (arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan),Jalan tol, dan Terminal penumpang.

‎Sementara pada ayat (2) dan (3), pembagian jalan arteri dan kolektor memuat sebanyak 112 nama jalan. Namun, dari daftar tersebut, nama Jalan M. Yunus tidak tercantum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih dalam proses konfirmasi terkait perizinan dan kesesuaian lokasi pendirian minimarket tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed