Kadis DPMPTSP Bandar Lampung: PP No 28 Tahun 2025 Permudah Perizinan Berusaha

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


‎WARNALAMPUNG.ID – Pemerintah terus mereformasi pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dengan menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi.

‎‎Simplifikasi Alur Perizinan Lewat OSS

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan PP tersebut menitikberatkan pada simplifikasi alur perizinan yang sebelumnya dinilai rumit dan berbelit-belit.

‎“Melalui sistem OSS, proses perizinan kini lebih sederhana, cepat, dan transparan karena seluruh tahapan dapat dilakukan secara online,” ujar Febriana, pada Selasa, 13 Januari 2026.

‎‎Ia menjelaskan, penyederhanaan dilakukan melalui pengajuan izin secara daring, pengintegrasian persyaratan dan dokumen, serta penghapusan persyaratan yang tidak diperlukan.

Baca Juga :  Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat

‎‎Kepastian Hukum dan Batas Waktu Pelayanan

‎Selain mempermudah proses, PP No 28 Tahun 2025 juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui penerapan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu pelayanan yang jelas untuk setiap jenis perizinan.

‎“Dengan adanya batas waktu pelayanan, pelaku usaha dapat mengetahui secara pasti kapan perizinannya selesai, sehingga kepercayaan terhadap pelayanan publik semakin meningkat,” jelasnya.

‎PP ini juga menerapkan prinsip fiktif-positif, di mana permohonan perizinan dianggap disetujui apabila tidak diproses dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Perkuat Jaminan Sosial, 35.193 Pekerja Dapat BPJS Ketenagakerjaan

‎‎Dalam regulasi ini, sejumlah persyaratan perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah kini telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan.

‎Dengan integrasi tersebut, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan ke instansi yang berbeda.

‎Pengawasan dan Dorong Iklim Investasi

‎Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, DPMPTSP Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap proses perizinan.

‎Pemerintah Kota Bandar Lampung optimistis, penyederhanaan alur perizinan, peningkatan kepastian hukum, serta integrasi sistem OSS mampu mendorong iklim investasi yang lebih baik, transparan, dan kondusif. (goy)

Berita Terkait

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat
Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan
Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga
Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎
Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Tekankan Pentingnya Pelaporan Omzet Riil
Pemkot Bandar Lampung Teken MoU Sisgita, Perkuat Optimalisasi PAD ‎
Lomba Gerak Jalan Pramuka Jadi Ruang Pembinaan Karakter Pelajar ‎
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎

Kamis, 24 September 2026 - 22:06 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS

Berita Terbaru