Pemkot Bandarlampung Hapus Tunggakan PBB-P2 1992–2025, Berlaku Hingga Akhir 2026

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


‎WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah Kota Bandarlampung resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 1992 hingga 2025.

‎‎Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga 31 Desember 2026 dan hanya diberikan dalam jangka waktu satu tahun.

‎“Kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1992 sampai 2025. Ini berlaku sejak Januari hingga 31 Desember 2026,” kata Deddy, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS

‎‎Deddy menegaskan, kebijakan ini merupakan kesempatan emas yang harus dimanfaatkan masyarakat, karena belum tentu akan kembali diberlakukan pada tahun-tahun mendatang.

‎“Ini kesempatan baik yang diberikan Ibu Wali Kota. Penghapusan ini hanya berlaku setahun, tahun depan belum tentu ada lagi,” tegasnya.

‎Selain penghapusan tunggakan, Pemkot Bandarlampung juga menerapkan kebijakan pengurangan PBB-P2 dengan skema berjenjang. Untuk PBB dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu diberikan pembebasan penuh.

Baca Juga :  Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎

‎‎Sementara itu, nilai ketetapan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu mendapat pengurangan sebesar 50 persen, dan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu memperoleh pengurangan 30 persen.

‎‎Ia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut secara optimal guna meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah. Saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bandarlampung telah mencapai 85 persen.

‎‎“Realisasi PBB sudah 85 persen. Mohon doanya, mudah-mudahan tahun ini bisa tembus 100 persen,” pungkas Deddy.(**)

Berita Terkait

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat
Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan
Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga
Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎
Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Tekankan Pentingnya Pelaporan Omzet Riil
Pemkot Bandar Lampung Teken MoU Sisgita, Perkuat Optimalisasi PAD ‎
Lomba Gerak Jalan Pramuka Jadi Ruang Pembinaan Karakter Pelajar ‎
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎

Kamis, 24 September 2026 - 22:06 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS

Berita Terbaru