FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat memberikan jawaban atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Kota Bandar Lampung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Bank Lampung dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Eva mengatakan, penyertaan modal merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengelola investasi daerah. Karena itu, kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta berdasarkan kajian yang matang.
“Saran dan masukan yang disampaikan akan menjadi catatan strategis kami agar Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Eva.
Menurut Eva, investasi daerah pada Bank Lampung diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan kapasitas fiskal Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun, manfaat penyertaan modal tidak semata-mata diukur dari keuntungan investasi. Pemerintah daerah juga menginginkan adanya dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, terutama melalui peningkatan akses pembiayaan, penguatan sektor riil, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terkait pandangan Fraksi PDI Perjuangan mengenai pentingnya pertumbuhan sektor riil dan UMKM, Eva menyebut hal tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan Raperda.
Sementara menjawab pandangan Fraksi NasDem, Eva menyampaikan bahwa penyertaan modal dapat menjadi instrumen investasi produktif yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, penguatan modal pada perbankan daerah juga harus memberikan hasil yang sepadan bagi pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan pandangan Fraksi Demokrat yang menekankan agar peningkatan modal diikuti dengan peningkatan dividen dan optimalisasi PAD.
“Penguatan modal perbankan daerah harus berbanding lurus dengan peningkatan dividen dan optimalisasi PAD,” tegasnya.
Eva juga memastikan Pemkot Bandar Lampung akan mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), mulai dari kemampuan fiskal daerah, besaran modal yang akan disertakan, waktu pelaksanaan, hingga aspek hukum.
Berbagai dukungan dan masukan yang disampaikan Fraksi Gerindra, PKS, Golkar, PKB, Demokrat, PAN serta fraksi lainnya, kata Eva, akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD Kota Bandar Lampung dapat berlangsung secara konstruktif sehingga Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan investasi daerah.
“Semoga Raperda ini menghasilkan payung hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik demi mewujudkan kemandirian daerah serta terciptanya Kota Bandar Lampung yang berbudaya, nyaman, unggul, dan berdaya saing berbasis ekonomi untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Eva. (**)















