FOTO: Ilustrasi (Yoga Dio Ansuda)
WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah semakin serius dalam melindungi anak dari paparan konten digital berisiko. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pembatasan akses bagi anak usia 13 hingga 16 tahun akan mulai diterapkan secara bertahap pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membatasi akses akun media sosial maupun platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keamanan serta kesehatan mental anak.
“Tahun depan di Maret sudah mulai bisa kami laksanakan perlindungan bagi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun pada usia 13 hingga 16 tahun, tergantung pada tingkat risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, mengutip dari kanal YouTube resmi Kemkomdigi, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Masih Bertahap
Selain itu, meutya menjelaskan Indonesia sejatinya telah memiliki regulasi terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sejak Maret 2025. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih berada dalam tahap transisi sehingga dampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
“Regulasinya sudah ada, tetapi pelaksanaannya memang membutuhkan waktu dan hasilnya belum signifikan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di sejumlah negara, seperti Singapura, Malaysia, serta beberapa negara Eropa lainya. Negara-negara tersebut kini juga tengah memperkuat regulasi pembatasan media sosial demi melindungi anak-anak.
“Bukan hanya Indonesia, negara-negara Eropa dan tetangga Indonesia juga sudah lebih dulu menyusun dan menerapkan regulasi tersebut,” ungkap Meutya.
Sanksi Platform Digital Segera Diatur
Terkait sanksi bagi platform digital yang melanggar ketentuan, Meutya menyebut pemerintah akan merumuskannya melalui peraturan menteri dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan platform digital turut bertanggung jawab atas keselamatan penggunanya, khususnya anak-anak.
Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan uji petik dengan melibatkan anak-anak di Yogyakarta. Dalam uji tersebut, anak-anak diberikan kesempatan mengakses Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berskala besar untuk kemudian menyampaikan umpan balik.
“Prosesnya saat ini adalah uji petik. Anak-anak di Yogyakarta kami survei, mereka diberi waktu mencoba masuk ke PSE besar, lalu memberikan feedback,” katanya.
Menuju Ekosistem Digital Ramah Anak
Dengan langkah ini, pemerintah berharap ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak dapat segera terwujud, sekaligus memastikan ruang digital dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab bagi generasi muda.(*)





