Menaker: 884 Aduan Masuk lewat Kanal ‘Lapor Menaker’, Sejumlah Perusahaan Sudah Ditindak

Senin, 24 November 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Dok. Kemenaker RI


WARNALAMPUNG.ID — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memaparkan perkembangan terbaru pengaduan masyarakat melalui kanal Lapor Menaker sejak diluncurkan pada 12 November 2025. Hingga 20 November 2025, tercatat 884 aduan masuk dan sedang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Dari jumlah tersebut, 814 aduan telah diverifikasi, dengan catatan satu aduan dapat memuat lebih dari satu jenis pelanggaran. Adapun aduan yang masuk meliputi Norma Hubungan Kerja (441 aduan), Norma Pengupahan (427 aduan), Norma Jaminan Sosial (163 aduan), Norma Waktu Kerja dan Istirahat (145 aduan), Norma K3 (13 aduan), serta Norma Lainnya (11 aduan).

“Jadi selama dua minggu ini, kami telah memperoleh statistik awal terkait potret kepatuhan norma kerja dan norma K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, pada Kamis, 20 November 2025.

Baca Juga :  Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, serta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemnaker.

Contoh Penanganan Aduan: 583 TKA Tanpa RPTKA di Banten

Menaker kemudian memaparkan beberapa contoh penanganan aduan yang telah dilakukan jajaran pengawasan. Salah satu kasus berasal dari Provinsi Banten mengenai penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan asing.

Pengawas Ketenagakerjaan dari pusat dan provinsi segera melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, serta mewajibkan perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas TKA hingga izin resmi diterbitkan. Perusahaan juga dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.

“Ini salah satu contoh. Dan sebagai catatan, dalam empat bulan terakhir terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA, dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” ucap Menaker.

Baca Juga :  Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan

Perusahaan di Jawa Barat Belum Daftarkan 220 Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat mengenai perusahaan yang tidak mengikutsertakan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tim Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan segera turun ke lapangan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan tersebut mendaftarkan seluruh pekerjanya serta melunasi iuran tertunggak secara penuh.

“Sebagai catatan, dalam enam bulan terakhir Kemnaker menerima 128 aduan terkait perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jaminan sosial pekerja dengan total tunggakan mencapai Rp36,59 miliar,” tegasnya.

Menaker menyatakan bahwa kanal Lapor Menaker merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan K3 di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak para pekerja maupun masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran norma kerja dan K3 untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker,” ujarnya.(***)

Berita Terkait

Menteri Imipas Lantik Dirjen dan Staf Ahli Kemenimipas
Pergerakan Mudik 2026: Data Lengkap Jawa–Sumatera dan Sebaliknya
‎Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H Selasa, 17 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan
Resmi Dilantik, Budi Dharmawan Ketuai Pengprov ORADO Lampung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:02 WIB

Menteri Imipas Lantik Dirjen dan Staf Ahli Kemenimipas

Senin, 23 Maret 2026 - 11:56 WIB

Pergerakan Mudik 2026: Data Lengkap Jawa–Sumatera dan Sebaliknya

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:16 WIB

‎Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:03 WIB

Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:28 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB