FOTO: Hearing Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Dok.Warnalampung.id)
WARNALAMPUNG.ID — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait persoalan parkir kendaraan di Jalan Raden Intan dan Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Rapat tersebut digelar menyusul keluhan warga atas penggunaan badan jalan sebagai area parkir yang dinilai mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa persoalan parkir menjadi isu serius di tengah pesatnya pertumbuhan gedung perkantoran, hotel, dan pusat usaha di kota ini.
“Kita sudah beberapa kali membahas dengan Dinas Perhubungan terkait tata kelola parkir dan kontribusinya terhadap PAD. Ini menjadi konsen kami. Pembangunan yang pesat wajib diimbangi dengan ketersediaan lahan parkir yang memadai,” ujar Agus, pada 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Komisi III menerima laporan dari Forum Masyarakat Rawa Subur, Kecamatan Enggal, yang menyoroti pemanfaatan badan Jalan Raden Intan sebagai lokasi parkir. Padahal, jalan tersebut merupakan jalur arteri dengan peran vital dalam mobilitas perkotaan.
Kondisi serupa juga ditemukan di Jalan Kamboja yang dinilai memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena berada di sekitar rel kereta api dan area pemakaman.
“Ini jalur penting. Jika terjadi penumpukan kendaraan di kawasan yang sempit, tentu berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Dalam hearing tersebut terungkap bahwa persoalan ini berlarut-larut akibat minimnya komunikasi langsung antara warga dan pihak terkait.
“Selama ini ada anggapan di masyarakat bahwa komunikasi dengan pihak BRI sulit. Alhamdulillah hari ini sudah dipertemukan dan dibahas secara terbuka,” katanya.
Sebagai langkah awal, Komisi III DPRD mendorong pihak BRI segera mencari alternatif lahan parkir serta menata area yang tersedia di sekitar kantor guna mencegah parkir di badan jalan.
Agus juga menekankan bahwa ke depan setiap bangunan yang berdiri di jalur sempit wajib memiliki fasilitas parkir mandiri.
“Kalau memang lahannya memungkinkan untuk dibeli dan ditata menjadi area parkir, itu bentuk iktikad baik yang kami harapkan. Ini sekaligus menjadi peringatan bagi gedung, bangunan, dan hotel lainnya agar persoalan parkir dipikirkan sejak awal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Arief Amiruddin,Regional Bisnis Support BRI, menjelaskan bahwa lahan parkir yang dipermasalahkan tidak dikelola langsung oleh BRI, melainkan oleh koperasi karyawan sebagai pihak ketiga.
“Yang menyewa lahan itu koperasi secara individu. Koperasi memfasilitasi karyawan yang ingin parkir dekat kantor. Tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan,” jelas Arief.
Ia menegaskan, tidak terdapat kontrak resmi antara BRI dengan pemilik lahan parkir tersebut.
Terkait langkah ke depan, Arief memastikan pihaknya akan melakukan komunikasi lanjutan dan mempertimbangkan solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan pembelian lahan yang akan dikonsultasikan dengan kantor pusat.
“Untuk jangka pendek, kami akan memberikan imbauan dan menempatkan petugas agar tidak ada kendaraan parkir di pinggir jalan. Saat ini sudah ada petugas khusus untuk memastikan badan jalan tetap steril,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Sigit dari bagian logistik BRI yang menyebutkan bahwa pengawasan di lapangan akan diperketat guna mencegah munculnya persoalan baru.
DPRD Kota Bandar Lampung berharap komitmen tersebut segera direalisasikan agar persoalan parkir di jalur arteri tersebut tidak kembali menimbulkan keresahan serta risiko keselamatan bagi masyarakat.(*)












