FOTO:(Dok.Humas Kemenaker )
WARNALAMPUNG.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal “Lapor Menaker” di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, Pada Rabu 12 November 2025. Peluncuran ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.
Acara peluncuran kanal tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan dukungan bersama untuk memperkuat tata kelola pelaporan dan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.
Menaker: Permudah Akses Pengaduan Publik
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kanal “Lapor Menaker” dirancang sebagai wadah terpadu bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Yassierli menambahkan bahwa Lapor Menaker menjadi kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar penanganannya dapat dilakukan lebih cepat, terarah, dan tepat sasaran.
“Sebelum diluncurkan, kami telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan. Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial,” jelasnya.
Laporan yang masuk, lanjutnya, akan diklasifikasikan sesuai kewenangan, apakah ditangani langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, dinas provinsi/kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, atau dikoordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Bangun Kepercayaan Publik dan Komunikasi Dua Arah
Menurut Menaker, keberadaan kanal ini juga merupakan upaya membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan Kemnaker.
“Selama ini misalnya ada masyarakat yang menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis. Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker,” ujarnya.
Jaminan Kerahasiaan Pelapor
Kemnaker juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, diharapkan kanal ini mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan.(**)
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan, dapat mengakses kanal resmi melalui:






