Kemnaker Luncurkan Kanal “Lapor Menaker” untuk Permudah Pengaduan Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO:(Dok.Humas Kemenaker )


WARNALAMPUNG.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal “Lapor Menaker” di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, Pada Rabu 12 November 2025. Peluncuran ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.

Acara peluncuran kanal tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan dukungan bersama untuk memperkuat tata kelola pelaporan dan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia.

Menaker: Permudah Akses Pengaduan Publik

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kanal “Lapor Menaker” dirancang sebagai wadah terpadu bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

Baca Juga :  Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Yassierli menambahkan bahwa Lapor Menaker menjadi kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar penanganannya dapat dilakukan lebih cepat, terarah, dan tepat sasaran.

“Sebelum diluncurkan, kami telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan. Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial,” jelasnya.

Laporan yang masuk, lanjutnya, akan diklasifikasikan sesuai kewenangan,  apakah ditangani langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, dinas provinsi/kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, atau dikoordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Bangun Kepercayaan Publik dan Komunikasi Dua Arah

Baca Juga :  Menteri PKP Dorong Pengembang Terapkan Konsep Hunian Ramah Lingkungan

Menurut Menaker, keberadaan kanal ini juga merupakan upaya membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan Kemnaker.

“Selama ini misalnya ada masyarakat yang menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis. Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker,” ujarnya.

Jaminan Kerahasiaan Pelapor

Kemnaker juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, diharapkan kanal ini mampu meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan.(**)

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan, dapat mengakses kanal resmi melalui:

https://lapormenaker.kemnaker.go.id

Berita Terkait

Menteri Imipas Lantik Dirjen dan Staf Ahli Kemenimipas
Pergerakan Mudik 2026: Data Lengkap Jawa–Sumatera dan Sebaliknya
‎Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H Selasa, 17 Februari 2026
Menuju Puncak HPN 2026: Tarian Abung Siwo Migo Lampung Utara Buka Dialog Kebudayaan
Resmi Dilantik, Budi Dharmawan Ketuai Pengprov ORADO Lampung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 14:02 WIB

Menteri Imipas Lantik Dirjen dan Staf Ahli Kemenimipas

Senin, 23 Maret 2026 - 11:56 WIB

Pergerakan Mudik 2026: Data Lengkap Jawa–Sumatera dan Sebaliknya

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:16 WIB

‎Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:03 WIB

Sambangi Kantor Satgas PKH di Jakarta Selatan, Ardho Desak Penyitaan Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:28 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

‎Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Bantuan Beras kepada Puluhan Ribu Warga ‎

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:11 WIB