FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Mantan Bupati Pesawaran, DR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp8 miliar, pada Senin 27 Oktober 2025.
Sebelumnya, DR dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (23/10/2025) lalu, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit. Begitupun dengan Kadis PUPR, Zainal Fikri serta Syahril kontraktor pemenang tander proyek SPAM yang juga turut berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
Namun, pada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Senin (27/10/2025) siang hingga malam hari, DR akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam. Pemeriksaan tersebut berakhir dengan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPAM tersebut.
Sekitar pukul 23.46 WIB, DR bersama empat tersangka lainnya, yakni ZF (Kadis PUPR), S dan A (kontraktor pemenang tender), serta S, keluar dari ruang Pidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Kelimanya langsung digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan Way Huwi dan Polresta Bandar Lampung.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, sebelumnya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang tersebut.
“Yang saya tau tiga orang itu, Kadis PUPR ZF, serta dua orang lagi, namun saya belum tau jabatan kedua orang itu,” jelas Ricky saat dikonfirmasi awak media, pada Senin 27 Oktober 2025 malam.
Sementara itu setelah penetapan tersangka, Armen Wijaya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) menjelaskan bahwa,dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari tahun 2021 saat Pemda Kabupaten Pesawaran melalui Cq. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.
“Kemudian, dari total usulan anggaran yang disampaikan Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tersebut, Kementerian PUPR menyetujui Rp8,2 miliar melalui DAK tahun 2022,” jelasnya.
Lebih lanjut, Armen mejelaskan bahwa proyek usulan Dinas Perkim tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran, dengan alasan perubahan struktur organisasi, dan membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR.
“Akibatnya, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai. Negara dirugikan, karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ujarnya.
Armen menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
“Saat ini, penyidik Pidsus masih mendalami aliran dana dalam kasus ini. Kejati Lampung berkomitmen melakukan penegakan hukum Tipikor secara tegas dan profesional,” pungkas Armen.
Dengan penetapan ke-limanya sebagai tersangka, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran, tanpa pandang bulu.(***)

 
																				




