FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Polres Lampung Selatan menahan seorang guru sekolah dasar Sucipto (36), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki. Pelaku ditangkap pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul tiga dini hari setelah penyidik menemukan cukup bukti awal.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penahanan tersebut. “Ya, sudah kita tahan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Desember 2025.
Peristiwa terjadi saat korban menginap di rumah pelaku
AKP Indik menambahkan, dugaan pencabulan terjadi pada dua waktu berbeda. Korban pertama inisial B (16) mengalami kejadian pada Mei 2025 saat menginap di rumah pelaku. Korban terbangun sekitar pukul satu dini hari dan mendapati pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap dirinya. Setelah pelaku berhenti, korban kembali tidur.
Korban kedua, R (16), mengalami hal serupa pada Oktober 2025 ketika menginap di rumah pelaku bersama temannya. Korban terbangun sekitar pukul sebelas siang dan mendapati pelaku sudah melakukan tindakan yang sama seperti pada korban pertama. Setelah itu, korban kembali tidur.
“Korban mulai bercerita kepada keluarga setelah mengalami keluhan sakit saat buang air kecil. Didapati adanya infeksi,” jelasnya.
Penyidik menegaskan bahwa kedua korban telah menjalani pemeriksaan dengan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.
Motif pelaku karena hasrat seksual
Kasatreskrim menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindakan tersebut karena memiliki hasrat seksual terhadap anak laki-laki. “Motifnya ya punya hasrat seksual,” kata AKP Indik.
Informasi warga yang menyebut pelaku sering mengumpulkan anak-anak dan memberi mereka jajanan juga sedang didalami penyidik untuk memastikan apakah ada korban lain.
Ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76E, yang mengatur larangan pencabulan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, disertai pidana denda.
Penyidik masih membuka peluang adanya korban tambahan dan menghimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor.(***)






