Bapenda Bandar Lampung Terapkan Stikerisasi bagi Wajib Pajak Menunggak, 30 Titik di Rajabasa Jadi Target Awal ‎

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (Dok. Warnalampung.id )


WARNALAMPUNG.ID — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mulai memberlakukan sanksi pemasangan stiker terhadap sejumlah wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

‎‎Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budhiman, mewakili Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa penerapan stikerisasi dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

‎“Hari ini kami mulai menerapkan sanksi stikerisasi setelah sebelumnya menyampaikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Secara administrasi semuanya sudah lengkap, namun tidak ada tindak lanjut dari wajib pajak, sehingga langkah ini harus kami ambil,” ujar Ferry saat diwawancarai, pada Selasa, 30 Juni 2026.

‎Menurut Ferry, stikerisasi tidak hanya menyasar pelaku usaha yang menunggak pajak, tetapi juga usaha-usaha yang belum melakukan perpanjangan masa pajak maupun pendaftaran ulang, khususnya pada sektor reklame.

‎‎Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan banyak reklame yang masa izinnya telah habis, tetapi tetap berdiri dan aktif tanpa adanya pembaruan administrasi maupun pembayaran pajak untuk periode berikutnya.

Baca Juga :  Koordinasi dengan Ombudsman, Inspektorat Bandar Lampung Susun Tindak Lanjut LHP Dugaan Maladministrasi SPMB 2026

‎‎“Banyak yang dianggap menunggak, padahal persoalannya bukan sekadar belum membayar, melainkan karena tidak melakukan pendaftaran ulang atau perpanjangan masa pajak. Contohnya, reklame yang izinnya sudah habis satu tahun, tetapi masih tetap tayang tanpa proses administrasi perpajakan,” jelasnya.

‎‎Ferry menambahkan, setelah pemasangan stiker dilakukan, Bapenda memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan Persetujuan Titik Reklame (PTR).

‎‎“Setelah tujuh hari pasca-stikerisasi, kami akan menyampaikan surat kepada Perkim. Untuk reklame, kami akan mengusulkan pencabutan PTR, dan kebijakan lanjutan nantinya akan ditentukan oleh Perkim,” tegas Ferry.

‎‎Terkait jumlah pelaku usaha yang saat ini masuk dalam pengawasan, Ferry menyebutkan bahwa pada tahap awal pihaknya menargetkan 30 titik di wilayah Rajabasa. Penertiban tersebut, kata dia, akan terus berlanjut dan diperluas ke seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Perkim Bandar Lampung Bergerak Tertibkan Kabel Provider Semrawut, Wujudkan Kota Lebih Rapi dan Nyaman

‎‎“Untuk hari ini ada sekitar 30 titik di Rajabasa yang menjadi target. Jika belum selesai, akan kami lanjutkan besok. Ke depan, penerapan sanksi ini akan kami lakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung,” katanya.

‎‎Di akhir keterangannya, Ferry mengingatkan pentingnya kesadaran para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha merupakan bagian penting dari pembangunan kota, yang manfaatnya akan kembali dirasakan bersama melalui peningkatan fasilitas dan pelayanan publik.

‎‎“Pajak itu bukan hanya untuk Bapenda atau pemerintah kota, tetapi untuk masyarakat. Ketika sarana, prasarana, dan fasilitas publik semakin baik, maka aktivitas usaha juga akan berjalan lebih lancar. Ada hubungan saling mendukung antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun kota,” ujarnya.

‎‎Ia berharap sinergi antara pemerintah dan wajib pajak dapat terus diperkuat demi menciptakan tata kelola perpajakan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung yang semakin maju.(Agoy)

Berita Terkait

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan
‎Sambut Hari Kemerdekaan Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih ke Warga
BPBD Bandar Lampung Salurkan 200 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau ‎
Realisasi Investasi Bandar Lampung Capai Rp2,378 Triliun, DPMPTSP Optimistis Lampaui Target 2026 ‎
Gaji Juli 2.180 PPPK Pemkot Bandar Lampung Segera Cair, BPKAD: Anggaran Sudah Disiapkan ‎
Bapenda Bandar Lampung Intensifkan Penagihan PBB Mulai 10 Agustus, Kejar Target PAD Rp2,99 Triliun
Dinkes Bandar Lampung Gencarkan Jemput Bola Kasus TB, Kejar Target Eliminasi 2030
Wali Kota Eva Dwiana Tinjau Hasil Perbaikan Jalan di Way Laga
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:13 WIB

‎Sambut Hari Kemerdekaan Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih ke Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:48 WIB

BPBD Bandar Lampung Salurkan 200 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau ‎

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:33 WIB

Realisasi Investasi Bandar Lampung Capai Rp2,378 Triliun, DPMPTSP Optimistis Lampaui Target 2026 ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Gaji Juli 2.180 PPPK Pemkot Bandar Lampung Segera Cair, BPKAD: Anggaran Sudah Disiapkan ‎

Berita Terbaru

PEMKOT BANDAR LAMPUNG

Sukseskan Program 3 juta rumah, Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan

Kamis, 13 Agu 2026 - 08:44 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung

‎H. Widodo: Semangat Kemerdekaan Harus Tumbuh di Kalangan Generasi Muda

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:11 WIB

ORGANISASI

‎Nuraini Ditetapkan sebagai Ketua Harian Taring Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 20:49 WIB