FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Pemerintah Kota Bandar Lampung terus mendorong transparansi sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana.
Kerja sama antardaerah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fokus utama kerja sama ini yakni mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk melakukan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan teknologi peta digital terpadu tersebut, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan akurasi data perpajakan dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain itu, integrasi data diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan kepada masyarakat.
Dengan sistem yang terintegrasi, data pertanahan dan perpajakan dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendukung pengelolaan PAD yang lebih transparan, akurat, dan optimal. (**)















