FOTO: (Dok. Warnalampung.id)
WARNALAMPUNG.ID — Aktivitas pekerjaan jaringan fiber optik milik provider nasional Fiberstar di kawasan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung jadi sorotan. Warga minta pemerintah daerah setempat melalui Dinas terkait mengambil langkah tegas.
Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari Dinas terkait, serta aktivitas pemasangan infrastruktur teknisnya di lapangan ditemukan berlangsung tengah malam hingga dini hari, terlepas dari mata pengawasan pamong setempat dan aparat instansi berwenang.
Warga sekitar mengeluhkan terkait aktivitas pekerjaan yang menimbulkan kerusakan pada fasilitas berupa kabel yang menjuntai membahayakan buat keselamatan pengguna jalan di wilayah setempat.
Padahal menurut warga, sebelumnya infrastruktur jaringan kabel optik di wilayahnya telah dilakukan perapihan oleh tim dinas terkait Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun demikian, akibatnya perkabelan yang sudah dirapihkan kembali ditemukan beberapa ada yang menjuntai.
Warga sekitar meminta agar dinas terkait beserta organisasi perangkat daerah setempat dan pamong wilayah mengambil langkah tegas dan melakukan pengawasan lebih ketat hingga tindakan berupa pencabutan, pemutusan, atau pembongkaran terhadap infrastruktur jaringan fiber optik ilegal di kawasan tersebut.
Sementara di sisi lain, saat ditemui awak media di lapangan, Jumat (11/9/26) dini hari, seorang pekerja mengaku aktivitas yang dilakukan hanya sebatas penataan atau merapikan kabel. Namun, tim yang turun menemukan bahwa pekerjaan yang terlihat justru mencakup pemasangan box jaringan fiber optik.
Padahal, aktivitas pembangunan maupun pemasangan jaringan fiber optik di wilayah Kota Bandarlampung harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, termasuk aturan mengenai penyangga jaringan fiber optik udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 8 Tahun 2023.
Karena itu, apabila aktivitas yang dilakukan di lapangan benar merupakan pekerjaan pemasangan, perbaikan, ataupun perluasan jaringan baru harus melengkapi perizinan rekomtek yang berlaku dari dinas terkait, hal tersebut juga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku serta dilakukan pengawasan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak Fiber Star dari vendor ZTE, Alfin, mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada rekan yang menangani wilayah Lampung.
”Sudah saya sampaikan bang untuk berhenti, nanti akan saya sampaikan lagi,” ujar Alfin, pada Jumat (10/9/2026).
Pemkot Bandarlampung melalui dinas terkait diharapkan dapat segera melakukan pengecekan dan memastikan aktivitas yang dilakukan Fiber Star di lapangan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan jaringan fiber optik yang tidak dilengkapi rekomtek atau tidak sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 8 Tahun 2023, Pemkot Bandarlampung diminta mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan agar seluruh pelaku usaha maupun vendor jaringan fiber optik tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di luar ketentuan perizinan.
Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut aktivitas satu perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh pembangunan infrastruktur jaringan di Kota Bandarlampung berjalan tertib dan sesuai aturan.(Goy)















