Tunggakan Pajak Reklame Capai Rp4 Miliar, Bapenda Mulai Layangkan Teguran

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: ISTIMEWA


WARNALAMPUNG.ID — Papan reklame yang menghiasi sejumlah sudut Kota Bandar Lampung ternyata masih menyisakan persoalan bagi pemerintah daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung mencatat ratusan wajib pajak reklame belum memenuhi kewajibannya, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

‎‎Pemkot Bandar Lampung kini menyiapkan langkah penagihan secara bertahap. Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan para penunggak tidak langsung dikenai sanksi, tetapi terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

‎‎“Namanya wajib pajak harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung pasang stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui,” kata Yusnadi, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga :  Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan

‎‎Bapenda akan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Jika setelah teguran ketiga kewajiban belum juga diselesaikan, petugas akan memasang stiker atau spanduk peringatan pada reklame yang bersangkutan.

‎‎Penanda tersebut menjadi bentuk peringatan kepada pemilik reklame bahwa kewajiban pajaknya belum dituntaskan. Yusnadi menegaskan, stiker maupun spanduk peringatan tidak boleh dilepas sendiri oleh pemilik reklame.

‎‎Pencopotan penanda hanya dapat dilakukan petugas Bapenda setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya. Jika peringatan tetap diabaikan, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pencopotan hingga pembongkaran papan reklame.

Baca Juga :  Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat

‎‎Penertiban reklame merupakan bagian dari upaya Bapenda mempersempit potensi kebocoran pendapatan daerah. Pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah sumber pajak lainnya, mulai dari PBB hingga PBJT sektor hotel, restoran, parkir, dan hiburan.

‎‎Bapenda turut memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara digital untuk memantau transaksi secara real time. Jika ditemukan perbedaan antara transaksi dan kewajiban yang dilaporkan, petugas akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap wajib pajak atau pelaku usaha.

‎‎“Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real time guna mencegah kebocoran PAD,” ujar Yusnadi. (***)

Berita Terkait

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat
Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan
Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga
Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎
Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Tekankan Pentingnya Pelaporan Omzet Riil
Pemkot Bandar Lampung Teken MoU Sisgita, Perkuat Optimalisasi PAD ‎
Lomba Gerak Jalan Pramuka Jadi Ruang Pembinaan Karakter Pelajar ‎
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Eva Dwiana: Investasi Daerah Harus Produktif dan Menguntungkan Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Penataan Humanis Bunda Eva: Trotoar Dikembalikan Fungsinya, Pedagang Tetap Diperhatikan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Musim Kemarau, Dinkes Bandar Lampung Perketat Pengawasan Kualitas Air Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Bandar Lampung Peringkat 395 Kota Dunia Di Global Cities Index 2026 ‎

Kamis, 24 September 2026 - 22:06 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas Digelar di Bandar Lampung, Eva Dwiana Dikukuhkan Jadi Ketua DPC ASLINMAS

Berita Terbaru