FOTO: ISTIMEWA
WARNALAMPUNG.ID — Papan reklame yang menghiasi sejumlah sudut Kota Bandar Lampung ternyata masih menyisakan persoalan bagi pemerintah daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung mencatat ratusan wajib pajak reklame belum memenuhi kewajibannya, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp4 miliar.
Pemkot Bandar Lampung kini menyiapkan langkah penagihan secara bertahap. Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan para penunggak tidak langsung dikenai sanksi, tetapi terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Namanya wajib pajak harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung pasang stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui,” kata Yusnadi, Minggu (23/8/2026).
Bapenda akan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Jika setelah teguran ketiga kewajiban belum juga diselesaikan, petugas akan memasang stiker atau spanduk peringatan pada reklame yang bersangkutan.
Penanda tersebut menjadi bentuk peringatan kepada pemilik reklame bahwa kewajiban pajaknya belum dituntaskan. Yusnadi menegaskan, stiker maupun spanduk peringatan tidak boleh dilepas sendiri oleh pemilik reklame.
Pencopotan penanda hanya dapat dilakukan petugas Bapenda setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakannya. Jika peringatan tetap diabaikan, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan lebih tegas, termasuk pencopotan hingga pembongkaran papan reklame.
Penertiban reklame merupakan bagian dari upaya Bapenda mempersempit potensi kebocoran pendapatan daerah. Pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah sumber pajak lainnya, mulai dari PBB hingga PBJT sektor hotel, restoran, parkir, dan hiburan.
Bapenda turut memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara digital untuk memantau transaksi secara real time. Jika ditemukan perbedaan antara transaksi dan kewajiban yang dilaporkan, petugas akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan terhadap wajib pajak atau pelaku usaha.
“Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real time guna mencegah kebocoran PAD,” ujar Yusnadi. (***)















