FOTO: Ilustrasi AI.Gambar dalam berita ini merupakan ilustrasi yang dibuat dengan AI. Tidak menggambarkan orang, dokumen, atau kejadian yang sebenarnya.
WARNALAMPUNG.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung berinisial MR melaporkan dugaan penipuan berkedok janji promosi jabatan ke Polda Lampung. Laporan tersebut ditujukan kepada seorang berinisial KS yang diduga merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Melalui kuasa hukumnya dari Law Office Harlinton Sidauruk, S.H. & Partners, MR melaporkan KS atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan keterangan Kuasa hukum Pelapor, Binsar Darlontua Sidauruk, mengatakan pihaknya terlebih dahulu mempelajari kronologi dan alat bukti yang disampaikan klien sebelum menempuh jalur hukum.
”Setelah kami mempelajari permasalahan yang disampaikan klien kami, kami melakukan upaya hukum dengan membuat laporan ke Polda Lampung. Laporan polisi tersebut telah sah diterima beserta berbagai alat bukti yang kami serahkan,” ujar Binsar saat dihubungi awak media, pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, laporan tersebut disertai sejumlah alat bukti berupa bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen pendukung lainnya.
Binsar menjelaskan, dugaan peristiwa itu terjadi pada 2025 saat MR masih bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Dalam percakapan yang dimiliki korban, KS diduga menawarkan bantuan untuk mengurus promosi jabatan pelapor menjadi kepala bidang di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kliennya juga, kata Binsar, diyakinkan bahwa KS memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
”Klien kami diyakinkan bahwa yang bersangkutan merupakan kakak dari salah satu pejabat di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Karena itulah klien kami percaya terhadap janji tersebut,” katanya.
Setelah pelapor percaya, lanjutnya, KS diduga beberapa kali meminta sejumlah uang. Permintaan pertama disebut sebesar Rp10 juta, kemudian disusul beberapa kali permintaan lainnya hingga total uang yang telah ditransfer korban diperkirakan mencapai sekitar Rp80 juta.
Namun hingga empat kali pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung berlangsung, nama korban tidak pernah masuk dalam daftar pejabat yang dilantik sebagaimana yang dijanjikan.
”Setiap ada pelantikan, klien kami selalu menunggu, tetapi sampai empat kali pelantikan namanya tidak pernah ada. Janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.
Binsar menegaskan, hubungan hukum dalam perkara tersebut hanya terjadi antara kliennya dengan KS yang diduga mengaku sebagai kakak dari salah seorang pejabat OPD di Kota Bandar Lampung. Kliennya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan pejabat yang namanya disebut dalam percakapan tersebut.
”Hubungan hukum dalam perkara ini adalah dengan orang yang mengaku sebagai kakak dari pejabat tersebut. Itu yang menjadi dasar laporan kami,” jelasnya.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, pihaknya juga mencantumkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam laporan yang telah diterima Polda Lampung.
”Di dalam laporan polisi sudah kami uraikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Seluruh alat bukti telah kami serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kuasa hukum pelapor memastikan akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh nomor kontak KS untuk meminta konfirmasi terkait laporan tersebut. Karena belum mendapatkan akses komunikasi dengan yang bersangkutan, konfirmasi belum dapat dilakukan.
Redaksi juga telah berupaya menghubungi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung yang namanya disebut dalam percakapan sebagai bagian dari materi laporan, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi atau penjelasan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang















